Ikmal Jaya (kiri) berbincang dengan Abdullah Sungkar (kanan) seusai paripurna DPRD (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Lolosnya anggaran untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah sebesar Rp 9.141.228.000 atau sembilan milyar rupiah lebih di dalam draf RAPBD Kota Tegal Tahun 2013, menjadi alasan utama bagi Fraksi Partai Amanat Nasional-Peduli Rakyat (PAN-PR) DPRD Kota Tegal, untuk tegas menolak APBD Kota Tegal Tahun 2013 sebagai Peraturan Daerah.
Pernyataan tegas itu disampaikan secara langsung oleh juru bicara FPAN-PR, Abdullah Sungkar, dalam sidang paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sehubungan akan ditetapkannnya RAPBD Kota Tegal 2013, Rabu 14 November 2012.
“Sikap politik ini penting kami lakukan dalam 2 kali tahun anggaran berkenaan, karena masalah pengadaan tanah untuk TPA Bokong Semar belumlah transparan disampaikan kepada publik. Penolakan fraksi kami tidak akan terjadi jika saja saudara Walikota, dapat memenuhi janjinya untuk memberikan penjelasan kepada rakyat tentang lahan bokong semar,” kata Sungkar.
Menurut Sungkar, banyak alasan yang menjadi dasar FPAN-PR terkait penolakan RAPBD 2013. Akan tetapi, masalah penganggaran pembangunan TPA yang direncanakan akan dibangun di blok Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana itu, sangat menjadi sorotan utama. Persoalannya, lolosnya anggaran TPA Bokong Semar dalam votting di Badan Anggaran, menjadi keanehan tersendiri setelah kegiatan yang sama itu dinyatakan ditolak dalam pembahasan di tingkat Komisi III.
“Sikap penolakan kami bukan asal-asalan atau sekedar ingin tampil berbeda dengan pendapat fraksi lain. Justru hal ini menjadi penegas dari sikap tanggung jawab dan rasa sayang kami kepada seluruh pengambil keputusan kebijakan daerah. Ibarat kata, penambahan angka 9 milyar rupiah lebih itu, semakin membenamkan Pemkot Tegal ke dalam rawa Bokong Semar,” ujarnya.
Lebih jauh Sungkar menyampaikan, di dalam penjelasan lain, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang pernah menyatakan bahwa hingga saat ini proses balik nama terhadap lahan bokong semar belum selesai. Dalam arti kata, kepemilikan Pemkot Tegal atas lahan bokong semar belum sepenuhnya mutlak. Di sisi lain, Pemkot Tegal dengan tegas pernah mengatakan, bahwa proses pengadaan tanah di blok bokong semar dengan cara tukar guling itu, masih dalam proses atau belum selesai sempurna prosesnya.
“Apakah tepat dan benar jika tiba-tiba Pemkot Tegal menerbitkan anggaran milyaran rupiah untuk pembangunan TPA di atas lahan yang nyata-nyata bukan milik Pemkot sendiri?. Ironisnya lagi, asset milik daerah yang ditukargulingkan telah menjadi lahan garapan pihak lain, meskipun proses tukar gulingnya belum selesai sempurna,” ungkap Sungkar.
Sementara Walikota Tegal, H Ikmal Jaya, SE,Ak saat dikonfirmasi usai rapat paripurna mengatakan, soal catatan beberapa fraksi terkait proses tukar guling dan balik nama lahan, dalam waktu dekat akan melaporkan ke DPRD.
“Pada intinya semua sudah siap, tinggal proses balik namanya kurang sedikit lagi. Dalam bulan ini semuanya selesai, sehingga kami tinggal mengajukan rapat konsultasi dengan DPRD,” ujarnya.
Sedangkan soal penolakan APBD 2013 oleh Fraksi PAN-PR, menurut Ikmal Jaya adalah sebuah dinamika demokrasi. Pihaknya masih mempertanyakan yang dimaksud menolak seluruhnya penetapan APBD itu. Sebab kata Ikmal, kalau menolak seluruhnya artinya menolak semua yang ada di APBD selama satu tahun.
“Tapi ada beberapa fraksi setuju dengan memberikan catatan. Kalau seperti itu wajar. Tapi kalau menolak semuanya, ini kan harusnya ada konsekwensi, jadi arahnya kemana saya tidak tahu,” tutur Ikmal Jaya.