Pasar Pagi Kota Tegal
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, melalui tim APBD telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 5 Milyar kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tegal, sebagai upaya itikad baik guna memenuhi kewajiban pembayaran gantirugi atas denda dan bunga kepada PT Sinar Permai, selaku investor penggarap blok B dan blok C Pasar Pagi Kota Tegal.
Hal itu disampaikan Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak usai mengikuti rapat konsultasi di DPRD Kota Tegal, Kamis 6 September 2012.
“Sementara tim penghitung dari Pemkot yang melibatkan unsur BPK dan Kejaksaan masih dalam proses menghitung angka kerugiannya, tim APBD Pemkot Tegal sudah mengusulkan anggaran pembayaran gantirugi sebesar Rp 5 Milyar. Diharapkan, hasil penghitungan dari tim Pemkot lebih kecil dari putusan PK MA yang mencapai Rp 11 milyar lebih,” kata Ikmal.
Ikmal mengatakan, ganti rugi Pasar Pagi yang harus dibayarkan kepada PT Sinar Permai selaku investor pembangunan Pasar Pagi sebagaimana Keputusan Peninjauan Kembali (PK) MA No 413/Pdt/2009 dan telah ditindak lanjuti dengan penghitungan oleh PN Tegal melalui surat No W12.U3/1224/HPDT.04.10/VIII/2011, tertanggal 4 Agustus 2011 sebesar Rp 11.612.507.409.
Menurut Ikmal, untuk pembayaran ganti rugi Pasar Pagi, Pemkot telah memasukan anggaran tersebut melalui neraca piutang keuangan pihak ketiga. Atas dasar tersebut, sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Tegal dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Walaupun neraca piutang pembayaran Pasar Pagi Tegal nilainya menggunakan hasil perhitungan PN Tegal, yakni sebesar Rp 11.612.507.409. Namun kami tetap memberikan catatan akan menunggu hasil kerja tim yang telah dibentuk," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Penghitungan Ganti Rugi Pasar Pagi Kota Tegal, Sugeng Suwaryo SSos, Selasa (15/5/2012) mengatakan, dalam proses pengumpulan data-data tahap awal pihaknya menemukan adanya selisih tentang luasan lahan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kroscek kepada para pedagang maupun pihak-pihak yang terkait termasuk investor pembangunan Pasar Pagi.
"Kami dalam menjalankan tugas ini sangat berhati-hati dan perlu melakukan kroscek dengan pihak-pihak terkait termasuk pedagang. Dan kami berharap tidak ada pihak yang dirugikan, baik Pemkot maupun investor," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Tegal H Edi Suripno SH menyampaikan bahwa Banggar DPRD belum pernah membahas soal usulan Pemkot Tegal terkait anggaran gantirugi Pasar Pagi sebesar Rp 5 milyar. “Pada saatnya nanti akan dibahas, sampai hari ini kami di banggar belum pernah membahas usulan tersebut,” kata Edi.