PanturaNews (Tegal) - Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tegal, Jawa Tengah, Ansori Azizi, menegaskan KPU hendaknya konsisten berlaku adil dan bijaksana terhadap permasalahan yang menimpa partai politik.
Ansori juga mengatakan, KPU memang berwenang mengusulkan nama calon pengganti antar waktu, namun hendaknya KPU juga memperhatikan surat dari DPP PKB untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan calon pengganti antar waktu (PAW).
“DPP PKB sudah melayangkan surat ke KPU, bahwa untuk calon pengganti Heri Kuntoro adalah Edi Friono. Jadi tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk mengotak atik regulasi. KPU harus konsisten dengan sikapnya,” kata Ansori.
Menurut Ansori, sewaktu Edi Friono dicabut keanggotaannya dari PKB melalui surat DPP partai, KPU meyakininya dan menyatakan pencabutan itu sah, bahkan KPU melakukan verifikasi ke Jakarta. Sekarang pun mestinya KPU bersikap sama terhadap surat DPP PKB yang menyatakan, bahwa Edi Friono telah dipulihkan keanggotaannya dan dikembalikan haknya sebagai calon legislative terpilih dari PKB Dapil Tegal Barat.
“Bila perlu, untuk mengecek kebenaran surat DPP PKB itu, KPU pun harus klarifikasi ke Jakarta, seperti yang dilakukannya saat mengecek kebenaran pemecatan Edi Friono beberapa waktu lalu,” ujar Ansori.
Lebih jauh Ansori menjelaskan, bahwa di dalam surat pemberhentian Heri Kuntoro dari keanggotaan DPRD Kota Tegal yang diusulkan oleh partai, disertakan pula pernyataan yang menegaskan bahwa Edi Friono dikembalikan haknya sebagai calon anggota legislative terpilih untuk menggantikan Heri Kuntoro.
“Suratnya jelas sekali dan KPU tinggal menindaklanjutinya, tidak perlu beretorika dengan regulasi serta berbelit-belit, justru dengan begitu akan nampak KPU seperti sedang bermain-main,” tegasnya.
Sementara, secara terpisah Ketua DPRD ota Tegal H Edi Suripno SH mengatakan, bahwa kewenangan yang ada di pimpinan DPRD pasca pemberhentian Heri Kuntoro, adalah mempertanyakan kepada KPU terkait calon pengganti. Pimpinan DPRD tidak berhak mengusulkan nama calon pengganti atau melampirkan surat keputusan DPP Partai yang sudah mengarah kepada figur calon pengganti.
“Wewenang kami selaku pimpinan DPRD adalah mempertanyakan nama calon pengganti kepada KPU melalui surat resmi yang mempunyai batas waktu 5 hari harus dijawab oleh KPU. Kami tidak akan mencampuri urusan internal partai yang sedang mempunyai hajat untuk memberhentikan anggotanya dan menggantikannya dengan anggota lainnya,” tegas Edi.