Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Oknum Kepala Desa (Kades) Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Moh Subiyanto, diduga telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 74 juta.
Dana yang bersumber dari bantuan sanitasi Pemkab Brebes tahun 2012, Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011 dan Bengkok Sekertaris Desa (Sekdes) tahun 2010-2012, yang seharusnya digunakan bagi pembangunan desa itu, diduga dipakai kades untuk kepentingan pribadinya.
Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Jatibarang Kidul ini sudah dilaporkan masyarakat ke Camat, dan sedang ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Bahkan, oknum kades tersebut sudah mengakui perbuatannya yang tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatanganinya di atas materai, dan diketahui Camat Jatibarang.
"Itu memang benar, Kades kami telah memakai dana milik desa. Ini sudah bukan rahasia bagi warga kami. Karena warga sendiri sudah banyak yang tahu, dan sudah melaporkan ke camat beserta bukti-buktinya," terang H. Deli Sunarto, tokoh masyarakat Desa Jatibarang Kidul, Selasa 04 September 2012.
Menurut Deli yang juga mantan Ketua BPD Desa Jatibarang Kidul ini, dalam surat pernyataan pengakuan penggunaan dana desa itu, kades sanggup mengembalikan semua uang yang dipakainya paling akhir 1 Juli 2012 lalu. Namun, hingga batas akhir selesai belum ada realisasi apa pun.
"Sampai sekarang tidak ada uang yang dikembalikan. Ini mengakibatkan kami merugi, karena pembangunan desa terhambat. Kami minta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini," tandasnya.
Camat Jatibarang, Subagya SH membenarkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi Kades Jatibarang Kidul tersebut. Menurutnya, pihak kecamatan sudah mengambil berbagai langkah, termasuk memanggil dan menegur secara tertulis kepada yang bersangkutan.
Bahkan yang bersangkutan sudah mengakui dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai. Dari total anggaran yang diduga dipakai itu, hingga kini baru dana ADD senilai Rp 32 juta yang telah dikembalikan. Sementara sisanya belum dan pihaknya sudah kembali melayangkan teguran tertulis.
"Kami sudah berulangkali memanggil dan menegur secara tertulis. Kami juga sudah melaporkan kasus ini kepada bupati," paparnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kades Jatibarang Kidul, Moh Subiyanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya mebantah tuduhan melakukan dugaan korupsi tersebut. Meski begitu, pihaknya mengaku kalau dirinya memang membuat surat pernyataan.
"Kalau saya dituduh melakukan dugaan korupsi itu tidak benar sama sekali. Tapi, kalau saya membuat surat pernyataan, itu memang benar. Tapi, surat pernyataan itu saya buat karena disuruh dibuat," tandasnya.