YS, tersangka aborsi terbaring lemas di ruang perawatan RSI Harapan Anda (Foto: Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Siswi salah sebuah SMA di Kota Tegal, Jawa Tengah, berinisial YS, yang menjadi tersangka tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melakukan aborsi, akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolres Tegal Kota AKBP Heriyadi, kepada sejumlah wartawan, Selasa 4 September 2012.
Menurut Heriyadi, perbuatan tersangka yang terbilang nekat itu tidak hanya membahayakan janin yang menemui ajal, namun bisa juga membahayakan diri pelaku atau ibu bayi. “Alasannya ya katanya untuk menutupi malu karena kondisinya yang sudah berbadan dua diluar nikah,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, tersangka menggunakan sejenis obatan-obatan tertentu untuk memudahkan pengguguran kandungannya. Untuk sementara, polisi masih menyelidiki jenis obat-obatan yang dimaksud. Sedangkan kekasih tersangka, yakni MA yang masih satu sekolah dengan tersangka kini menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak Polres Tegal Kota. “Untuk sementara kekasih tersangka kami mintai keterangan sebagai saksi,” tegasnya.