Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Bagi pendidik tingkat sekolah dasar (SD) dilarang menolak calon siswa yang berusia 7 tahun. Dengan kata lain, jika ada calon siswa berusia 7 tahun, pihak sekolahan wajib menerimanya tanpa melalui seleksi apapun.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal, Dra Titiek Andarwati, Selasa 10 Juli 2012. Kebijakan tersebut merupakan pengejawantahan dari petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2012/2013 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal.
"Apapun alasannya, sekolah tidak boleh menolak siswa yang usianya 7 tahun. Calon siswa yang usianya 7 tahun wajib diterima, tanpa harus melalui seleksi apapun, termasuk tes psikologi," kata Titik.
Disisi lain Titiek mengatakan, jika kuota penerimaan siswa belum terpenuhi, namun masih tersisa calon siswa yang berusia kurang dari 7 tahun, maka sebagai acuan untuk menerima calon siswa tersebut harus ada rekomendasi dari tim psikolog. Namun demikian, meskipun di dalam Juknis PPDB 2012/2013 tidak ada petunjuk yang mengharuskan untuk tes psikologi, akan tetapi sejumlah sekolah seperti SD Negeri Mangkukusuman 1, 7 dan 9 serta SD Negeri Kejambon 2 telah menerapkan tes psikologi bagi calon siswa baru.
“Disdik masih toleransi menyikapi syarat tes psikologi yang diterapkan oleh sejumlah sekolah, asalkan hasil tes psikologi itu benar-benar dijadikan parameter diterima atau ditolaknya siswa,” ujarnya.
Sementara, menurut panitia PPDB SD Negeri Mangkukusuman 8, Sri Astuti, pada PPDB tahun 2012 tidak ada titipan dari siapapun, sehingga PPDB murni berdasarkan Juknis dari Disdik. "Kuota yang kami terima 34 siswa atau 1 Robongan Belajar (Rombel). Semua calon siswa mengikuti tes psikologi, sebelum ditetapkan siswa yang diterima," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manap SH, menyatakan pihaknya menyayangkan pelaksanaan tes psikologi yang dilaksanakan SDN MKK 8. Karena dalam Juknis tidak ada, kecuali calon siswa yang usianya dibawah 6 tahun. Itupun diterima, kalau jumlah calon siswa 6 sampai 7 tahun tak mencapai kuota yang ada.
"Kami minta calon siswa yang usianya 7 tahun wajib diterima, kalau sampai ada aduan calon siswa yang berusia 7 tahun dan tidak diterima, maka kami minta agar Disdik melakukan tindakan tegas," tegasnya.