Rabu, 22/02/2012, 04:49:41
Pasang Reklame, Atribut Parpol, Harus Membuat Ijin
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kembali menegaskan bagi para Ketua Partai Politik (Parpol) maupun pemasang reklame,  spanduk, gambar maupun bendera Parpol untuk membuat ijin ke instansi yang berwewenang.

"Upaya ini dilakukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan kota Brebes dan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Edi Sudarmanto SIP, saat dikonfirmasi PanturaNews, Rabu 22 Februari 2012.

Selain itu, pihaknya menghimbau agar pemasangan spanduk, reklame, gambar maupun bendera parpol untuk ditempatkan dilokasi yang sudah disediakan dan tidak sembarang tempat, seperti di jembatan karena akan mengganggu lalu lintas jalan.

Termasuk pemasang spanduk, reklame, gambar maupun bendera parpol untuk mentertibkan kembali atau mencabut apabila bendera tersebut sudah kotor, tercecer dan sobek.

"Jika himbauan ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka kami akan melaksanakan langkah-langkah, baik berupa penertiban maupun yang lain sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita