Selasa, 06/12/2011, 12:15:04
Produsen Makanan Harus Kantongi Sertifikat Produksi Pangan
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Kepala Bidang P3PL Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Jawa Tengah, drg.Agus Dwi J menegaskan, pengusaha produsen pangan industri rumah tangga di wilayah Kota Tegal harus mengantongi sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk menjamin kelaikan bahan makanan yang diproduksinya.

“Pemberian sertikat PIRT ini sangat penting, sebab produk pangan yang akan diedarkan, dijamin kelaikan dan kesehatannya. Bahkan jika tidak ada nomor sertifikat PIRT-nya, maka produk tidak akan diterima di pasar - pasar modern seperti mall atau di toko - toko besar lainnya,” kata Agus, Selasa 06 Desember 2011.

Menurut Agus, untuk mengurus sertifikat PIRT bisa dilakukan langsung oleh pengusaha di kantor Dinkes setempat. Selanjutnya mengisi form aplikasi sertifikasi dengan melampirkan persyaratan seperti Fotocopy KTP, Foto 3x4 dan denah lokasi bangunan tempat usahanya.

Kebijakan pembuatan sertifikat PIRT itu sendiri merupakan tindak lanjut dari SK Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.05.1640 tertanggal 30 Agustus 2003 tentag Pedoman Tata Cara Penjelasan Sertifikasi PIRT. Sesuai aturan hokum, bagi para produsen makanan yang tidak dilengkapi nomor sertifikat PIRT ataupun menggunakan nomor sertifikasi PIRT palsu bisa dikenai denda Rp 50 juta sekaligus produk makanan yang melanggar ditarik dan dilarang beredar.

“Sejak tahun 2003 Dinkes sudah menerbitkan 125 sertikat PIRT. Sertifikat ini diberikan kepada usaha-usaha kecil menengah yang ada di Kota Tegal. Proses pengurusan sertifikat PIRT sendiri memakan waktu kurang lebih 1 tahun, karena harus ada pemeriksaan laboratorium melalui sampel - sampel yang diambil langsung di tempat produksi. Sedangkan jangka waktu berlakunya Sertifikat PIRT adalah 3 tahun dan sesudahnya bisa diperpanjang,” tegasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita