Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 26 karyawan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan, Kota Tegal, Jawa Tengah, menuntut peningkatan kesejahteraan kepada Pemkot Tegal. Pasalnya, gaji yang mereka terima selama ini dinilai terlalu kecil, sehingga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Hal itu disampaikan para karyawan kepada Komisi II DPRD saat meninjau TPI Pelabuhan, Selasa 6 Desember 2011.
Kepala Urusan (Kaur) Teknik Lelang TPI Pelabuhan, Supangat mengatakan, gaji yang diterima oleh karyawan hanya antara sekitar Rp 27.000 hingga Rp 30.000/hari. Hal itu dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang selama ini dilakukan. Padahal, untuk pendapatan TPI Pelabuhan sampai bulan November sudah melebihi target yang ditentukan.
"Kami berharap pada tahun 2012 ada kenaikan gaji, minimal antara Rp 1.500.000 sampai Rp 2.000.000. Selain itu kami juga meminta ada kejelasan pemberian insentif dan uang lembur," katanya.
Kepala TPI Pelabuhan, Zaenal Arifin menambahkan, untuk masalah kesejahteraan karyawan TPI, pihaknya sudah berulang kali mengusulkan ke instansi terkait, namun khusus untuk gaji belum bisa direalisasikan karena gaji untuk karyawan TPI sudah diatas Upah Minimum Kota (UMK). Sedangkan untuk insentif dan uang lembur sesuai rencana akan dicairkan pada pertengahan bulan Desember 2011.
"Seharusnya pemberian insentif dan lembur harus mempertimbangkan beban kerja, sehingga ada perbedaan antara uang insentif dan lembur karyawan TPI Pelabuhan dengan TPI Jongor maupun TPI Muarareja," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan, jumlah karyawan TPI Pelabuhan saat ini ada 26 orang. Terdiri 18 karyawan, 7 Satpam dan 1 pimpinan TPI. Sedangkan untuk pendapatan raman, yang disetorkan ke kas daerah sudah melebihi target. Sebab dari tiga TPI, target pendapatan raman yang dimasuk ke kas daerah sebesar 2,78 persen sebesar Rp 3,7 miliar. Namun, untuk TPI Pelabuhan saja sampai akhir November sudah mencapai sebesar Rp 4.263.556.702. Dengan demikian, apabila ditambah dengan bulan Desember 2011, diperkirakan pendapatan bisa mencapai sekitar Rp 4,5 miliar.
Zaenal menjelaskan, jumlah raman yang diterima dari TPI Pelabuhan dengan jumlah kapal yang ikut lelang sebanyak 1.129 kapal dan bakul sebanyak 24.450 orang mulai Januari sampai November 2011, raman yang diterima Rp 161.741.299.000. Namun yang disetor ke kas daerah, sebagaimana diatur dalam Perda tentang pengelolaan TPI sebesar 2,78 persen atau Rp 4.263.556.702.
Sedangkan Sekretaris Komisi II DPRD, Kusnendro ST mengatakan, apabila gaji tidak bisa dibedakan, antara karyawan TPI Pelabuhan, TPI Jongor dan TPI Muarareja, seharusnya untuk uang insentif dan lembur harus ada perbedaan. Hal itu didasarkan dengan beban kerja.
"Karena beban kerja karyawan TPI Pelabuhan lebih tinggi, maka jumlah insentif dan lemburan yang mereka terima seharusnya lebih tinggi dibandingkan karyawan di TPI lainnya," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD, Hendria Priatmana SE dan Wakil Ketua Komisi II DPRD, Rachmat Raharjo. Menurut mereka, dengan adanya pengalihan pengelolaan TPI ke Pemkot dan pendapatan mengalami peningkatan cukup signifikan, Pemkot harus meningkatkan kesejahteraan karyawan. "Oleh karena itu, kami dalam waktu dekat ini berencana memanggil instansi terkait untuk membahas persoalan ini," tegasnya.