Kamis, 17/11/2011, 17:26:21
Rais Qadim, Terdakwa Penyerobotan Tanah Ajukan Eksepsi
TK-Takwo Heriyanto

PanturaNews (Brebes) - Rais Qadim dihadapkan ke meja hijau dengan dakwaan penyerobotan tanah milik Mayjen (Pur) Saurip Kadi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Kamis 17 November 2011, terdakwa dijerat dengan pasal 385 ayat (1) KUHP.

Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ardiyanto SH menyatakan bahwa terdakwa Rais Qadim sebenarnya mengetahui jika tanah yang terletak di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, dengan Kohir Nomor 1886 persil 43 SI luas 6.750 meter persegi atas nama Sadmi dan Kohir nomor 1890 persil 43 SI luas 3.350 meter persegi.

Kemudian atas nama Raif dan tanah Kohir 1885 persil 43 SII luas 6.750 meter persegi atas nama Rahmah, adalah milik Mayjen Purn Saurip Kadi yang telah bersertifikat dengan hak milik nomor 1185 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa.

 Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hidayatun Rohman AM, SH MH, mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang ditetapkan oleh majelis hakim, Rabu 23 November 2011.

Hidayatun Rohman seusai sidang mengatakan, dakwaan Jaksa atas kliennya semuanya dinilai kacau dan sesat, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh dalam berkas perkara. 

"Masalah tanah ini, seharusnya diselesaikan perdatanya dulu. Sebab, dalam kasus yang dialami klien saya ini, tingkat penyidikannya belum selesai," terangnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita