Tatang Suwandi.
PanturaNews (Tegal) - Mantan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 2004-2009, Tatang Suwandi, selaku penerima dan pelapor dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Blok A Pasar Pagi Kota Tegal tahun 2007, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
Kejari masih harus mengumpulkan alat bukti lain, selain pengakuan jujur dari pelaku penerima uang sukses fee atau gratifikasi. Hal itu ditegaskan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tegal, Haryono SH, Rabu 16 November 2011.
Menurut Haryono, pihaknya masih harus mengumpulkan data dan alat bukti lain yang mendukung pernyataan dan pengakuan Tatang Suwandi, terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pembanguan Blok A Pasar Pagi.
“Kami masih harus mengumpulkan data lainnya untuk dijadikan sebagai alat bukti yang mendukung pernyataan tatang Suwandi. Setidaknya dari beberapa orang yang kami undang untyuk dimintai keterangan, kami dapatkan satu keterangan maupun bukti yang valid,” kata Haryono.
Sementara Tatang Suwandi, mengaku optimis dengan kinerja Kejari dalam mengungkap tabir dugaan gratifikasi yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
“Saya siap menunggu sampai kapanpun Kejari dapat mengungkap masalah ini. Sebagai pelapor yang menerima uang sukses fee atau gratifikasi, saya siap dijebloskan dalam tahanan kapan saja,” tandas Tatang.