Rabu, 16/11/2011, 18:06:37
Dua Mantan Anggota DPRD Penuhi Panggilan Kejaksaan
JAY-Riyanto Jayeng

Mantan anggota DPRD Sodik Gagang (kiri) dan Supardi (kedua dari kanan, duduk) saat di ruang tunggu kejaksaan (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Dua mantan anggota Komisi C DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah periode 2004-2009, Sodik Gagang dan Supardi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Rabu 16 November 2011.

Pemanggilan itu adalah tindak lanjut Kejari dalam mengusut dugaan gratifikasi pembangunan Pasar Pagi ,seperti yang diakui dan dilaporkan Tatang Suwandi.

Menurut Supardi, ada sekitar 10 pertanyaan yang disampaikan jaksa kepada dirinya. Dari 10 pertanyaan itu, jaksa hanya mengorek keterangan perihal mekanisme dan prosedur perolehan pekerjaan proyek Blok A Pasar Pagi oleh PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP).

“Yang jelas saya tidak tahu menahu dengan dugaan adanya sukses fee atau apapun istilahnya. Saat itu, saya menjadi anggota komisi C dengan ketua komisinya saat itu Agil Riyanto, itu antara tahun 2004-2005. Sesudah itu saya duduk menjabat ketua Komisi B.  Yang saya ketahui hanya proses kemenangan KBBP yang memenangi lelang pekerjaan blok A Pasar Pagi secara professional,” kata Supardi.

Hal senada disampaikan Sodik Gagang. Menurut Sodik, jika seputar pengalkasian anggaran untuk proyek blok A Pasar Pagi mengetahui, namun yang kaitannya sukses fee atau istilah lainnya,sangat tidak ada.

“Saat itu saya, Mas Pardi, Mas Tatang adalah satu komisi di Komisi C antara tahun 2004-2005. Tapi saya sama sekali tidak dengar adanya uang sukses fee atau sejenisnya. Jika Mas Tatang mengatakan ada, maka itu pasti tidak melibatkan kami,” kata Sodik.  

Sementara staf Intel Kejari Tegal, T Sagala saat dikonfirmasi membenarkan telah menanyai Supardi perihal proses pengalokasian anggaran murni pembangunan blok A Pasar Pagi. “Saat ditanya perihal kontrak addendum dan pengajuan anggaran untuk tambahan biaya atas pekerjaan tambahan, Supardi mengaku tidak tahu,” kata Sagala.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita