Rabu, 16/11/2011, 17:54:50
Ghautsun Tak Tahu Soal Sukses Fee Pasar Pagi
GAB -Riyanto Jayeng & SL Gaharu

Mantan Ketua DPRD Kota Tegal, H Ahmad Ghautsun saat memberikan keterangan di kejaksaan. (Foto: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Mantan Ketua DPRD Kota Tegal periode 2004-2009 yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD sekitar tahun 2007, H Ahmad Ghautsun S.Sos, mengatakan tidak tahu menahu perihal uang sukses fee yang diberikan kepada anggota maupun salah satu anggota DPRD Kota Tegal dari kontraktor penggarap blok A Pasar Pagi, PT Karsa Bayu Bangun Perkasa (KBBP) pada saat dirinya memimpin.

Hal itu disampaikan Ghautsun kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Sukanda SH, Rabu 16 November 2011.

Ghautsun sendiri tiba di Kejari Tegal sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menuju ruangan Kasi Intel Kejari Tegal. Menurutnya, ada sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan jaksa, dan ada 5 pertanyaan penting yang menurutnya adalah pertanyaan yang sangat prinsip.

“Dari banyak pertanyaan yang diajukan jaksa, ada sekitar 5 pertanyaan penting yang sangat prinsip kaitannya dengan kontrak addendum pekerjaan Pasar Pagi,” kata Ghautsun.

Lebih jauh Ghautsun menjelaskan, di bagian tertentu jaksa menanyakan soal  pernyataan Tatang Suwandi yang mengaku menerima uang Rp 25 Juta sebagai dana sukses fee yang diberikan oleh kontraktor penggarap Pasar Pagi. Mengenai hal itu, Ghautsun menjawab tidak tahu dan sama sekali tidak mengetahui adanya uang sukses fee seperti yang disampaikan rekannya, Tatang Suwandi.

Sedangkan terkait dengan kontrak addendum, Ghautsun mengisahkan bahwa saat itu dirinya menolak menandatangani draf  RAPBD 2007 karena Pemkot Tegal tidak juga memberikan alasan yang kuat terkait pengajuan tambahan biaya atas pekerjaan tambahan yang dilakukan kontraktor.

“Penolakan saya tidak menandatangani RAPBD 2007 saat itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan masalah sukses fee seperti yang disampaikan Tatang di media massa. Alasan yang pasti saat itu adalah Pemkot Tegal tidak dapat menunjukan kepada kami mengenai rincian permintaan biaya tambahan yang disampaikan oleh kontraktor,” ujar Ghautsun.

Ghautsun menambahkan, idealnya permintaan tambahan biaya atas pekerjaan tambahan yang diklaim oleh kontraktor itu harus ada rincian tertulisnya. Akan tetapi, pengguna anggaran saat itu yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tetap tidak memberikan surat permintaan anggaran tambahan yang diajukan oleh kontraktor.

“Tiba-tiba saja dalam draf RAPBD 2007 muncul anggaran sebesar Rp 1,5 Milyar  yang akan dialokasikan untuk biaya tambahan atas pekerjaan tambahan. Karena tetap tidak dapat membuktikan rincian permohonan permintaan tambahan biaya yang diajukan oleh kontraktor, maka dengan sangat terpaksa saya mundur dari sidang paripurna hingga berakhir. Praktis draf RAPBD 2007 itu hanya ditandatangani oleh kedua wakil saya yakni Edi Suripno dan Yakin Basuki,” tandasnya.

Pemanggilan Ghautsun itu terkait dengan pengusutan atas pernyataan dan laporan Tatang Suwandi perihal pengakuan dirinya yang telah menerima uang sukses fee sebesar Rp 25 juta dari PT KBBP selaku kontraktor Pasar Pagi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita