R Supriyanto
PanturaNews (Tegal) - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop, UMKM, Perindag) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengaku kebingungan dalam menyusun draf Peraturan Walikota (Perwalkot) yang menangani soal Pedagang Kaki Lima (PKL).
Perwalkot itu sendiri merupakan dasar hukum untuk melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan PKL. Hal itu disampaikan Kepala Dinkop, UMKM, Perindag Kota Tegal, R Supriyanto, Selasa 15 November 2011.
Menurutnya, penyusunan draf Perwalkot terpaksa dihentikan karena sesuai hasil konsultasi ternyata ada materi yang bertentangan dengan peraturan dan perundanga-undangan di atasnya. Khususnya yang mengatur tentang soal pengecualian fasilitas umum tidak bisa digunakann untuk usaha PKL, kecuali yang ditetapkan Perwalkot sebagaimana tertera dalam Perda Nomor 3 Tahun 2008, pasal 2 ayat (1).
"Sebenarnya kami sudah berusaha mencoba menyusun Perwalkot, tapi terpaksa kami hentikan. Untuk mengatur PKL, utamanya soal pemanfaatan fasilitas umum untuk usaha PKL. Karena ada UU yang melarang, soal pemanfaatan trotoar dan bahu jalan. Atas dasar tersebut, kami akan menggunakan jalur kesepakatan dengan para PKL," kata Supriyanto.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Praptomo SH mengatakan, tugas dan fungsi instansinya melaksanakan kebijakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, berkaitan penegakan aturan atau perda. Khusus Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang PKL, pihaknya tak mampu berbuat banyak. Karena sejak perda itu ditetapkan, sekitar 3 tahun silam, sampai saat ini belum memiliki Perwalkot yang mengatur terknis pelaksanaannya.
"Kami berulang kali meminta SKPD terkait, yakni Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, supaya secepatnya menyusun dan menerbitkan Perwalkot. Namun sampai saat ini drafnya belum bisa tersusun. Sebab terkendala aturan di atasnya. Padahal keberadaan Perwalkot sangat dibutuhkan, agar Perda tentang PKL dapat dilaksanakan. Sebab Pasal 2 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2008, menjelaskan semua fasilitas umum tidak bisa digunakan untuk usaha PKL, kecuali yang ditetapkan dalam Perwalkot," katanya.
Ditambahkan, Satpol PP tak mampu melaksanakan Pasal 2 ayat (1), terkait larangan pemanfaatan fasilitas umum untuk usaha PKL. Alternatifnya menerapkan pasal lain dalam perda. Yakni mengamankan barang milik PKL yang ditinggal di pinggir jalan maupun fasilitas umum. Selain itu, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif.