Tatang Suwandi (kiri) berbincang dengan Ahmad Ghautsun (kanan) di di kampus AMIK (Foto: Riyanto Jayeng)
PanturaNews (Tegal) - Mantan Ketua DPRD Kota Tegal periode 2004-2009 yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD sekitar awal 2007, H Ahmad Ghautsun S.Sos, akhirnya dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut pengumpulan data dan keterangan, perihal informasi gratifikasi yang diterima Tatang Suwandi, seperti dilaporkannya ke Kejari belum lama ini.
“Ya benar, saya dipanggil Kejari Tegal dan hari ini saya mendapat surat panggilannya yang diantar oleh Tatang Suwandi. Kejari meminta saya untuk datang memenuhi panggilan pada Rabu 16 Nopember 2011,” kata Ghautsun saat ditemui panturaNews di kampus AMIK, Selasa 15 November 2011.
Menurut Ghautsun, selaku Ketua DPRD Kota Tegal saat itu, dirinya pernah menolak menandatangani APBD tahun 2005. Alasannya, di dalam kegiatan APBD 2005 itu terdapat satu kegiatan yang menurutnya janggal. Yaitu, pengalokasian anggaran untuk tambahan biaya atas pekerjaan tambahan yang terformat dalam kontrak addendum antara PT Karsa Bayu Bangun Perkasa dengan Pemkot Tegal.
“Sejak awal saya sudah menduga ada kejanggalan, karena menurut saya, tambahan biaya atas pekerjaan tambahan itu sangat tidak masuk akal. Oleh karenanya saat itu saya tidak mengikuti paripurna penetapan APBD 2005. Maka praktis APBD 2005 hanya ditandatangani oleh kedua wakil saya yakni Edi Suripno dan Yakin Basuki,” kata Ghautsun.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya akan memenuhi panggilan Kejaksaan, Ghautsun mengatakan, “Tunggu saja besok, saya datang atau tidak. Kalau datang, nanti saya akan hubungi wartawan,” ujar Ghautsun.
Rupanya Kejari Tegal benar-benar serius akan menindaklanjuti pengakuan dan pelaporan Tatang Suwandi. Buktinya setelah Tatang, tidak hanya Ghautsun yang akan dimintai keterangan, tetapi semua mantan anggota Komisi C DPRD Kota Tegal periode 2004-2009 juga akan dimintai keterangan lebih mendalam. Hal itu berdasarkan pengakuan mantan anggota Komisi C DPRD Kota Tegal, Agil Riyanto.
Kepada PanturaNews, Selasa 15 November 2011, Agil Riyanto mengatakan, telah menerima surat panggilan Kejari sejak Senin 14 November 2011. Menurut Agil, dirinya diminta datang ke Kejari pada Kamis 17 November 2011.
“Saya tidak akan berkomentar apapun kepada media massa mengenai hal ini, yang jelas saya berharap dengan dipanggilnya Pak Ghautsun, keterangan dari mantan anggota Komisi C sudah tidak diperlukan lagi. Kalaupun saya dipaksa untuk datang, saya akan datang setelah Kejari bisa mendatangkan mantan anggota Komisi C yang kini duduk kembali di DPRD Kota Tegal, yakni Teguh Iman Santoso dan H Hadi Sutjipto untuk dimintai keterangan,” kata Agil.
Lebih jauh Agil mengatakan, pada saat dirinya duduk di kursi DPRD Kota tegal periode 2004-2009, telah terjadi pergantian ketua Komisi sampai 3 kali. Untuk Komisi C , dirinya pernah menjabat selaku ketua sampai 2 kali melalui pemilihan.
“Jadi saya pernah menjabat Ketua Komisi C pada periode 2004-2005 dengan anggota saat itu, Tatang Suwandi, Supardi (F-PDIP), H Hadi Sutjipto (F PAN), Sodik Gagang (F P Golkar), Abdul Hayyi (F PKB/sekretaris Komisi C) dan Teguh Iman Santoso (Demokrat/Wakil Ketua Komisi C). Saat itu anggota Komisi C ada 7 orang,” kata Agil.
Lebih jauh Agil menyampaikan, pada periode 2005-2008, komposisi Komisi C berubah lagi dengan Ketua Komisi C saat itu Tatang Suwandi. Wakil Ketua Komisi C Amirudin dan Sekretaris Komisi C Teguh Iman Santoso. Sedangkan anggotanya antara lain, Abdul Hayyi, Agil Riyanto, Sodik Gagang, Suharno, Turnya dan H Hadi Sutjipto. “Semuanya ada 9 orang,” ujarnya.
“Lalu pada periode 2008-2009, komposisi Komisi C berubah lagi menjadi Ketua Komisi C dijabat saya sendiri, Agil Riyanto. Sekretaris H Hadi Sutjipto dan wakil Ketua Sodik Gagang. Sedangkan anggota tetap 9 orang antara lain, Tatang Suwandi, Mamang Abdurahman, Ahmad Sodikin, Abdul Hayyi, Suharno dan Endang Sutarsih,” tandas Agil.