Rabu, 19/10/2011, 19:07:30
Berkas P21, Mantan Aktivis KPMDB Langsung Ditahan
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Berkas kasus dugaan penyelewengan dana Program Pemberantasan Buta Aksara yang dilaksanakan dibawah kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2008, dengan tersangka mantan aktivis Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Brebes (KPMDB), Karno Roso, telah dinyatakan P21 (lengkap).

Usai dinyatakan P21, kasus yang sebelumnya ditangani Polres Brebes ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat langsung menahan mantan aktivis KPMDB tersebut. Kini, tersangka mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.

Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sukma Djaya Negara SH membenarkan bahwa tersangka telah ditahan sejak Senin 17 Oktober 2011. Tersangka ditahan karena diduga telah menyalahgunakan dana program pemberantasan buta aksara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 155 juta.

"Tersangka ditahan sejak Senin 17 Oktober 2011 lalu, karena menyalahgunakan dana program pemberantasan buta aksara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 155 juta," ujar Sukma Djaya Negara, Rabu 19 Oktober 2011.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Basyir mengatakan sebenarnya kasus yang dialami kliennya itu yang harus bertanggung jawab penuh adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS). Sebab, tersangka hanya melaksanakan program kegiatannya saja.

"Apalagi program itu tetap dilaksanakan dibeberapa wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes,” ungkapnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita