dr. Laode Budiono MPh (Foto: Dok)
PanturaNews (Brebes) - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, Sukma Djaya Negara SH mengatakan, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dr. Laode Budiono MPh ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak Rabu 19 OKtober 2011.
"Laode ditahan selama 20 hari kedepan, karena masih dalam tahap penyidikan atas kasus dugaan korupsi dana Jaminan Lesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2010 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 150 juta," ujar Sukma Djaya Negara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Menurutnya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka (Laode) telah terbukti menyalahgunakan dana Jamkesmas tahun 2011 senilai Rp 150 juta yang dipinjami dari Puskesmas Jatibarang, Kabupaten Brebes.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat Brebes, tapi digunakan untuk kenpentingan pribadi," tandasnya.
Sukma menambahkan, tersangka belum mengembalikan pinjaman dana Jamkesmas yang didapat dari Puskesmas Jatibarang.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dr. Laode Budiono, secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu 19 Oktober 2011, pukul sekitar pukul 13.00 WIB.
Laode ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RSUD Brebes tahun 2010 senilai Rp 150 juta.
Sebelum ditahan, Laode sempat diperiksa terlebih dahulu sekitar dua jam oleh Kasi Pidsus Kejari Brebes, Sukma Jaya Negara, di ruangan kerjanya.
Dari pantauan PanturaNews, Laode diperiksa Kasi Pidsus didampingi kuasa hukumnya, Sanusi SH. Setelah pemeriksaan selesai, Laode langsung digiring menuju mobil tahanan yang telah disiapkan. Kini, Laode ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.
Sebelum ditahan, kepada PanturaNews, Laode membantah jika dana Jamkesmas tahun 2010 senilai Rp 150 juta itu telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diakuinya, dana yang berasal dari pinjaman beberapa Puskesmas diwilayah Kabupaten Brebes tersebut, terdapat surat bukti perjanjiannya yang telah dibuat sekitar bulan Oktober 2010.