Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Kwalitas daging hewan sembelihan yang dikonsumsi masyarakat Kota Tegal, Jawa Tengah, sulit terdeteksi. Pasalnya, satu-satunya unit pengawasan kwalitas daging hewan yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang terletak di Jalan Martoloyo, Kota Tegal, sudah satu tahun lebih tidak berfungsi.
Di RPH, kwalitas daging dapat terdeteksi karena melalui pemeriksaan laboratorium. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian (Dislatan) Kota Tegal, Setyo Widardo, Senin 03 Oktober 2011.
Menurut Setyo, masyarakat cenderung melakukan pemotongan hewan di rumah masing-masing ketimbang di RPH. Jika sudah demikian maka, pengawasan kualitas daging tak maksimal. Karena hanya bisa dilakukan setiap bulan, itupun hanya sample.
Sedangkan kalau hewan d ipotong di RPH, ada dokter hewan yang memeriksa daging sebelum dan sesudah dipotong. Sehingga kualitas daging lebih terjamin. Namun meskipun begitu, di Kota Tegal belum ada temuan daging yang bermasalah," jelasnya.
Di sisi lain Setyo menjelaskan, bahwa sebagian besar daging hewan seperti Sapi, Kambing, Kerbau adalah drop-dropan dari daerah lain di luar Kota Tegal. Sehingga sulit melakukan pengawasan maksimal terhadap daging-daging hewan yang beredar di pasar-pasar di dalam Kota Tegal.
Lebih jauh Setyo mengatakan, terkait dengan pemotongan hewan sudah diatur dalam Perda nomor 10 Tahun 2002, tentang Pemotongan hewan. Di dalam Perda itu selain diatur tariff pemotongan, juga diatur tentang tata cara pemotongannya. Sayangnya, di dalam Perda itu tidak diatur mengenai sanksi apabila pemotongan hewan dilakukan bukan di RPH.
“Retribusi untuk pemotongan Sapi atau kerbau Rp 12.500 dan kambing Rp 1500. Setelah Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang Pemotongan hewan direvisi, kami berharap RPH bisa berfungsi kembali secara maksimal. Soal sanmksi, kami harap juga masuk dalam Perda. Sehingga keberadaan RPH bisa maksimal, karena warga yang melanggar terkena sanksi," tuturnya.
Sementara RPH yang khusus babi, yang letaknya berbeda dengan RPH sapi, kerbau dan kambing sampai saat ini masih berfungsi. Walaupun setiap harinya hanya ada satu atau dua babi, yang dipotong di RPH.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, mengungkapkan, walaupun Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang Pemotongan hewan sedang dalam proses revisi, tapi Dislatan harus menekankan kewajiban warga untuk memotong hewan di RPH. Hal ini sebagai bentuk antisipasi, beredarnya daging yang tak layak. Karena melalui RPH, semua daging yang akan dijual bisa dipantau kualitasnya secara langsung.
"Kalau memang mendesak, kami berharap proses penyusunan revisi Perda nomor 10 tahun 2002, tentang Pemotongan hewan bisa secepatnya diselesaikan. Sehingga bisa cepat dibahas di DPRD, untuk ditetapkan menjadi Perda," tandas Rachmat.