PanturaNews (Brebes) - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tidak gentar terkait persoalan dugaan suap pada proses penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diadukan kadernya atau peserta penjaringan yang tidak lolos verifikasi, yakni Syamsul Bayan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak perlu kami sikapi atas pengaduan Syamsul Bayan ke KPK itu. Lagi pula, dari KPK sendiri belum mau menindaklanjutinya, karena pengaduan yang disampaikan ke KPK itu, tidak ada bukti-butki yang menyebutkan ada dugaan suap pada proses penjaringan Cawabup," kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, H. Illia Amin, Rabu 27 Juli 2011.
Sebelumnya, Syamsul Bayan mengadukan dugaan suap penjaringan Cawabup ke KPK, karena diindikasikan bahwa dugaan suap yang berasal dari dana gotong royong peserta Cawabup itu, dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota DPRD Brebes sebesar antara Rp 1-2 juta per orang, meski sejumlah anggota dewan yang dimaksud telah membantah menerima dana.
Kasus dugaan suap tersebut juga sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Brebes, dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes. Namun, hingga saat ini kasus dugaan suap tersebut belum ada tindak lanjutnya.
Oleh KPK pun, Syamsul Bayan diminta agar melaporkannya terlebih dahulu ke Polres atau Kejaksaan dengan disertai bukti-bukti yang menyatakan, bahwa kasus dugaan suap yang dimaksud memang terbukti.