Petugas Balai Metrologi wilayah eks Kerisidenan Pekalongan menera timbangan (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Balai Metrologi wilayah eks Kerisidenan Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan tera ulang atau kir ukuran takaran dan timbangan serta perlengkapannya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dari pantauan PanturaNews, sekitar ratusan timbangan yang meliputi timbangan meja dan sentisemal milik para pedagang di wilayah Kecamatan Brebes ini, ditera ulang oleh petugas Metrologi.
“Langkah ini dilakukan setiap tahun sekali. Tujuannya adalah untuk mengecek sekaligus memperbaiki berbagai jenis ukuran dan timbangan, agar lebih akurat ketika dioperasikan,” kata Pimpinan sidang tera Balai Metrologi wilayah eks Kerisidenan Pekalongan, Moh. Masykur kepada PanturaNews, Senin 25 Juli 2011.
Menurut Masykur, kesadaran para pedagang di seluruh Kabupaten Brebes masih rendah, yakni sekitar 60 persen dari seluruh jumlah pedagang yang ada. “Ada para pedagang yang tingkat kesadarannya tinggi sekitar 98 persen dalam melakukan tera ulang, yaitu para pedagang di Desa Cikakak, Kecamatan Banjarjo, Kabupaten Brebes. Bahkan boleh dikatakan paling tinggi se wilayah eks karesidenan Pekalongan,” tuturnya.
Ia menambahkan, tahun ini jika ditemukan timbangan milik pedagang yang melanggar atau mengabaikan aturan, maka akan dikenakan sanksi dengan hukuman penjara atau denda Rp 1 juta. “Ini berdasarkan Undang-undang Metrologi Nomor 2 tahun 1981, pasal 25 dan 23,” jelasnya.
Sementara Kepala Disperindag Kabupaten Brebes, Herman Ady W melalui Kabid Perdagangan, Darmadi berharap setelah dilakukan tera ulang timbangan ini, ke depan seluruh pedagang di Kabupaten Brebes untuk lebih menyadari pentingnya dilakukan tera ulang timbangan.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi sosialisasi bagi para pedagang untuk menera ulang timbangannya agar konsumen terlindungi," tandasnya.