Ilustrasi buku di perpustakaan
PanturaNews (Brebes) - Proses lelang proyek buku pengayaan senilai Rp 12,8 miliar di Dinas Pendidikan sempat, didesak agar dilaksanakan dengan mengacu aturan yang berlaku. Pasalnya, dalam proses lelang muncul dugaan penyusunan syarat-syarat yang direkayasa, dan mengarah ke salah satu rekanan.
Demilian ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Akhmad Zamroni Sag, Senin 25 Juli 2011.
“Karena itu, kami meminta agar aturan dan norma yang menjadi pijakan harus ditegakkan dalam proses lelang proyek buku pengayaan,” tandas Akhmad Zamroni,
Menurut Zamroni, bila aturan yang menjadi dasar pengadaan proyek buku secara normatif tidak ditegakkan, maka anggota DPRD akan menggunakan fungsinya sebagai alat kontrol untuk aktif mengawasi proses lelang hingga terwujudnya hasil lelang.
Sementara itu, sejumlah aktivis dan rekanan proyek pengadaan buku, Senin 25 Juli 2011, kembali mendatangi Dinas Pendidikan Pemkab Brebes. Namun, kali ini mereka menemui Tim Teknis Pengadaan Buku dan Alat Peraga Dinas Pendidikan.
“Kami tetap meminta proses ini semuanya harus dikembalikan ke juklak dan juklis. Aksi ini sebagai tindak lanjut aksi kami kemarin, karena kami merasa tidak puas,” ujar Bambang Ristanto, seorang rekanan pengadaan buku.
Dia menjelaskan, dari syarat yang disusun dinilai telah melanggar aturan. Sebab, didalamnya menyebutkan adanya jumlah minimal judul buku. Sedangkan di juklak juknis tidak mengaturnya. “Jika tidak dikembalikan sesuai juklak dan juknis, kami akan menggelar aksi demo besar-besaran,” ancamnya.
Ketua Tim Teknis Pengadaan Buku dan Alat Peraga Dinas Pendidikan Pemkab Brebes, Budi Utomo mengatakan, terkait adanya masukan itu, tim teknis bersama UPL akan melaksanakan rapat membahas masalah tersebut.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Brebes, Drs H Sutikno mengatakan, apa yang disusun tim teknis itu bukanlah RKS, tetapi spesifikasi barang. Sebab, penyusunan RKS itu menjadi kewenangan LPSE. Selain itu, penyusunan spesifikasi barang semuanya sudah sesuai aturan normatif dan berdasarkan kebutuhan di lapangangan.
Sebelumnya, sejumlah aktivis dan rekanan proyek buku pengayaan mendatangi Dinas Pendidikan Pemkab Brebes. Mereka mengajukan protes karena Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang disusun diduga telah menyalahi aturan. Sebab, tidak mengaju pada juklak dan juklis yang ditetapkan. RKS itu juga diindikasikan telah dikondisikan dan mengarah ke salah satu rekanan.