Minggu, 24/07/2011, 05:31:00
Perda Ditetapkan, Pengelolaan Pajak Daerah Harus Transparan
JAY-Riyanto Jayeng

Rofi'i Ali

PanturaNews (Tegal) - Pemkot Tegal, Jawa Tengah diminta untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta transparan dalam penarikan dan pengelolaan pajak. Hal itu menyusul telah ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah menjadi Perda Pajak Daerah.

Demikian dikatakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, Rofi'i Ali, Minggu 24 Juli 2011.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Perda Pajak Daerah sudah seharusnya mampu memberikan pelayanan secara prima. Selain itu, menciptakan sistem operasi pengelolaan pajak yang baik dan sehat serta transparan.

Rofii menegaskan, Pemkot juga harus bisa tegas dalam menekan kebocoran serta praktik manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan pajak harus diperkuat dan diperketat.

"Kami meminta Pemkot segera menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan prasarana pendukung penarikan pajak. Selain itu, juga segera membuat peraturan walikota (Perwalkot) yang mengatur besaran dan sistem penarikan pajak daerah," katanya.

Secara terpisah, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, pihaknya secepatnya akan menyiapkan SDM yang berkompeten untuk penarikan pajak daerah serta prasarana yang dibutuhkan untuk menekan kebocoran administrasi pendapatan pajak daerah. Untuk  penerapannya pajak baru di berlakukan per 1 Januari 2012. Khusus untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) akan masuk dalam pengelolaan Pemkot mulai per 1 Januari 2013.

 "Dengan ditentapkan raperda tentang pajak daerah menjadi perda Kota Tegal diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita