Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH
PanturaNews (Tegal) - Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak Kebijakan Umum Anggaran Plapon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2012, yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal, Selasa 19 Juli 2011. Pasalnya, KUA-PPAS tersebut dinilai belum sepenuhnya mengurai visi dan misi kepala daerah.
Ketua Banang, sekaligus Ketua DPRD Kota Tegal, H Edi Suripno SH, usai memimpin rapat kerja dengan TAPD, mengatakan, hasil penyampaian KUA-PPAS tahun 2012 yang dilakukan TAPD, dinilai Banang belum bisa mengurai visi dan misi kepala daerah. Pada tahun 2012 Walikota memprioritaskan program Tegal Bisnis, namun pada kenyataanya penjelasan dari TAPD, terkait KUA-PPAS tahun 2012 sangat normatif tidak menyentuh pada subtansi kebutuhan masyarakat. Kegiatan yang direncanakan lebih bersifat ortodoksi atau monoton anggaran, tidak ada inovasi dan motivasi dalam menyusun program kegiatan.
Menurut Edi, dari penjelasan TAPD, bahwa program Tegal Bisnis diimplimentasikan pada kegiatan ekspo atau pameran pembangunan. Atas dasar tersebut, Banang pesimis perencanaan dalam KUA-PPAS tidak menjawab kebutuhan real masyarakat. Sebagai bahan evaluasi, Tegal Cerdas saat ini tidak memiliki konsentrasi atau keterpihakan terhadap dunia pendidikan.
Contohnya, biaya pendidikan masih mahal dan banyak dikeluhkan masyarakat, tidak adanya regulasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga pelaksanaan PPDB, akhirnya memunculkan banyak persoalan. Begitu pula Tegal Sehat, orientasi program tidak tampak. Terbukti untuk pendataan Jamkesmas ataupun Jamkesda semrawut.
"Untuk itu, dalam penyusunan APBD 2012 yang mengangkat Tegal Bisnis kami sangat selektif. Kami menilai perencanaan program belum menitik beratkan pada sektor pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara real," kata Edi.
Lebih jauh Edi mengatakan, Banang belum melihat dalam program Tegal Bisnis, adanya optimalisasi sumber-sumber potensi daerah, seperti di bidang Pariwisata, Pelabuhan dan TPI. Banang juga menilai belum adanya perencanaan tentang konsepsi pemberdayaan PKL, UMKM, Koperasi dan usaha mikro lainnya. Selain itu, KUA-PPAS 2012 belum melihat terkait dengan keterpihakan tentang perijinan, untuk memproteksi atau melindungi usaha mikro dari pengusah-pengusaha besar.
"Kami melihat kebijakan pembangunan infrastruktur belum diarahkan dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat. Untuk kesemua itu, kami belum dapat menerima pengajuan KUA-PPAS tahun 2012 yang dipandang belum mencerminkan program Tegal Bisnis, sekaligus untuk menjawab kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Ditambahkan Edi, karena KUA-PPAS tahun 2012 belum bisa diterima, pihaknya akan menggelar rapat kerja Banang dan TAPD kembali pada tanggal 25 Juli 2011. Dalam rapat kerja tersebut, Banang akan memberikan masukan terkait dengan evaluasi secara umum kinerja pemerintah daerah dan evaluasi terkait dengan program juga memberikan masukan berkaitan dengan konsepsi Tegal Bisnis.
"Kalau sampai tanggal 25 Juli 2011 belum ada perbaikan KUA-PPAS, maka kami akan melakukan perombakan total," tambahnya.
Secara terpisah, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak menyatakan, pihaknya akan mengakomodir usulan-usulan DPRD, atas KUA-PPAS tahun 2012. Sehingga APBD, yang dimulai dari KUA-PPAS menjadi produk bersama antara Pemkot dan DPRD.