Ilustrasi
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan tegas menyatakan menolak rencana penerapan pajak kepada Warung Tegal (Warteg) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dimasukan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah. Pasalnya, penerapan pajak bagi Warteg dan PKL dinilai memberatkan masyarakat.
Demikian disampaikan anggota Pansus IV DPRD Kota Tegal, H Harun Abdi Manaf SH, Selasa 19 Juli 2011.
Menurut Harun, rencana penerapan pajak bagi warteg dan PKL sama saja mengulang langkah konyol, yang dilakukan Pemprov DKI. Secara prinsip pihaknya sepakat dengan tujuan Pemkot mendongkrak atau menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pemaksimalan pajak. Tapi bukan berarti PKL dan Warteg juga dijadikan salah satu objek, untuk peningkatan PAD melalui penerapan pajak.
"Kalau penerapan pajak Warteg dan PKL, kamio menolak keras. Tapi kalau retribusi, kami mendukung," kata Harun.
Sementara itu, Walikota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak, menyatakan, Pemkot tidak akan menarik pajak bagi PKL maupun Warteg, tapi hanya sebatas retribusi. Kalau soal rencana kenaikan retribusi, memang ada. Sebab selama ini retribusi untuk PKL, termasuk Warteg di Kota Tegal tergolong minim hanya Rp 500/hari. Nilai ini juah lebih kecil, jika dibandingkan dengan daerah sekitar yang telah menerapkan retribusi untuk PKL sebesar Rp 1.500 sampai Rp 3.000/hari.
"Kami pastikan tiodak ada penerapan pajak bagi Warteg dan PKL, dalam Raperda pajak daerah. Kalau soal rencana kenaikan retribusi memang ada, tapi untuk besarannya masih kami bahas dengan Pansus DPRD Kota Tegal," tandas Ikmal.