Rabu, 13/07/2011, 07:43:00
Kompensasi Rp 500 Juta untuk Mencabut Semua Gugatan
Kuntoro

Syamsul Bayan (kiri) saat berbicara dengan Cahrudin (kanan) di DPRD Brebes. (Foto: Kuntoro)

PanturaNews (Brebes) – Gugatan salah satu peserta Penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Syamsul Bayan ke Polres Brebes dan Pengadilan Negeri (PN) Brebes, masih menjadi persoalan yang berkepanjangan di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Brebes.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Brebes bidang Hukum, HAM dan Advokasi, Cahrudin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap Syamsul yang masih kukuh terhadap gugatannya. Bahkan ia meminta kompensasi sebesar Rp 500 juta kepada DPC PDIP Brebes, jika semua gugatannya dicabut. Awalnya, saat dia berhasil menemui Syamsul Bayan, bermaksud untuk melakukan pembicaraan dari hati ke hati.

“Dia kan masih muda, jadi saya menyarankan untuk bersikap dewasa karena masih banyak peluang yang bisa diraih, tapi ternyata ajakan saya dipatahkan karena ingin mendapatkan kompensasi tersebut,” ungkap Cahrudin, saat jumpa pers, Rabu 13 Juli 2011, di ruang Ketua DPRD Brebes. 

Menurut Cahrudin, Syamsul Bayan telah memanfaatkan lembaga kepolisian dan pengadilan untuk dijadika alat kepentingan pribadi dan meraih keuntungan. “Karena dia (Syamsul-Red) masih ‘keukeuh’ terhadap pendiriannya dan meminta kompensasi tersebut, akhirnya saya dan Narjo yang ikut mendampingi saya meninggalkannya begitu saja,” tutur Cahrudin.

DPC PDIP Brebes akan siap meladeni tuntutan Syamsul Bayan, bahkan jika diakhir persidangan (inkrah) Syamsul kalah, maka pihaknya akan melakukan tuntuan balik.

Sementara itu, Syamsul Bayan saat dihubungi via telepon mengatakan, bahwa permintaannya yang Rp 500 juta itu hanyalah omong kosong. Baginya nilai tersebut terlalu kecil untuk dirinya. Dia bahkan menunjukan bahwa nilai gugatan yang benar sesuai yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes dengan Nomor Perkara 16/pdt.G/ 2011/ PN.Bbs tertanggal 5 Juli 2011, yaitu senilai Rp 13 milyar.

“Maaf mas Rp 500 juta itu kecil, berarti DPC menghina saya. Masa harga saya Rp 500 juta. Omong kosong dilesehan kok diambil kesimpulan, permintaan yang benar yang ada di gugatan perdata. Itu berarti mereka tidak baca gugatan saya. Makanya 3 minggu lagi ketemu di pengadilan…,” tukas Samsul melalui pesan singkatnya (SMS).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita