Mini market di Losari ditutup paksa karena tak memiliki ijin. (Foto: Dok PanturaNews)
PanturaNews (Brebes) - Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H. Masrib Aksan menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, harus bisa melindungi dan membina Pelaku Usaha Kecil dan berpihak terhadap kepentingan rakyat yang berusaha di sektor informal. Khususnya warung tradisional dan pedagang kecil dalam menghadapi persaingan dengan pasar modern dan mini merket yang menjamur.
Menurutnya, menjamurnya mini market di wilayah Kabupaten Brebes, dirasakan memang telah menimbulkan banyak masalah. "Saya rasa jika Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Satpol PP mau investigasi dilapangan terkait pendirian mini market, maka banyak yang belum memliki ijin resmi," ujarnya kepada PanturaNews, Senin 20 Juni 2011.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkab dalam hal ini KPPT harus tegas dalam membuat aturan perijinan mini market. Selama ini, lanjutnya, aturan yang telah dikeluarkan oleh KPPT hanya berdasarkan Perbup Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa pendirian toko modern paling tidak harus berjarak minimal sekitar 500 meter dari pasar tradisional maupun toko yang sudah ada, dinilai masih kurang tegas.
"Sebaiknya, pendirian toko modern dengan jarak sekitar 500 meter jangan dari pasar tradisional, tapi dari ibu kota kecamatan. Intinya, mini market yang masuk ke desa-desa dekat pasar tradisional jangan diberi ijin, karena akan membuat pelaku usaha kecil menjerit," terangnya.