H drh Agus Sutrisno.
PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bantah anggotanya telah menerima suap dalam proses penjaringan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pergantian Antar Waktu (PAW). Penyataan itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Brebes, H drh Agus Sutrisno saat dikonfirmasi, Senin 20 Juni 2011.
“Sampai hari ini, kami tidak tahu dan tidak pernah menerima uang itu. Dalam masalah ini DPRD pasif,” tandas Agus Sutrisno yang ditemui usai memimpin paripurna DPRD di Gedung Islamic Center Brebes.
Dia mengaku, informasi dugaan anggota DPRD menerima suap itu baru diketahui saat ini, yakni dari wartawan. Namun, isunya memang cukup santer di masyarakat, tidak terkecuali di kalangan anggota DPRD. “Kalau memang itu ada bukti, monggo (silahkan-red) saja. Ini tentu harus dicari sumber dan dasar hukumnya. Jika diketahui ada, kami akan ambil langkah sesuai tata tertib DPRD,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Brebes mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan penipuan yang disertai penggelapan dalam proses penjaringan Cawabup PAW PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Brebes. Dalam proses itu diindikasikan juga telah terjadi praktik politik uang .
Bahkan, anggota DPRD Brebes diduga menerima suap terkait pengisian Cawabup tersebut. Setiap anggota DPRD diduga telah menerima suap Rp 1 juta - Rp 2 juta, setelah Rapat Paripurna DPRD melantik Wakil Bupati menjadi Bupati pada 21 Maret 2011. Uang itu diduga bersumber dari dana gotong-royong peserta penjaringan Cawabup PDIP.
Menurut Agus, pemberian sejumlah uang akan masuk unsur penyuapan, bila digunakan untuk transaksi menggolkan produk peraturan daerah atau kepentingan lainnya. “Pimpinan dan anggota tidak tahu dan belum pernah merasakannya. Mungkin yang lebih tahu dari PDIP,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, hingga kini proses pengisian Cawabup sudah memasuki pengusulan nama dari DPC PDIP ke Bupati sesuai mekanismenya. DPRD baru akan melakukan pemilihan jika sudah ada perintah dari Mendagri melalui Gubernur untuk menyelenggarakan rapat paripurna. “Sampai sekarang belum ada agenda rapat paripurna itu,” terangnya.
Bantahan senada juga diutarakan anggota DPRD Brebes dari Faksi PKS, Rusman SPd. Dia mengatakan, fraksinya tidak menerima dana itu. Namun, isu yang berkembang memang sempat didengarnya. “Fraksi kami tidak menerima. Kami siap menunjukan buktinya,” tandas dia.
Jajaran Polres Brebes kembali melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan penipuan yang disertai penggelapan dalam proses penjaringan Cawabup PAW PDIP Kabupaten Brebes. Kali ini, Samsul Bayan SH MH, selaku pelapor kembali dimintai keterangan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Idik IV Polres Brebes.
Proses penjaringan dan penyaringan Cawabup PAW yang dilaksanakan DPC PDIP Kabupaten Brebes, diduga sarat penipuan dan penggelapan. Kasus yang dilaporkan ke Polres Brebes, Sabtu 4 Juni 2011 oleh peserta seleksi penjaringan, Syamsul Bayan SH MH.
Syamsul Bayan selaku pelapor menegaskan dirinya akan mengungkapkan fakta hukum dan menegakkan keadilan, atas terjadinya tindakan melawan hukum. Indikasi penggelapan atau suap (money politik) telah terjadi pada hari Minggu 20 Maret 2011 malam di Rumah Makan Alang-alang Desa/Kecamatan Banjarharjo.
“Disana agendanya melakukan penggalangan dukungan pada rapat paripurna untuk mensukseskan pengusungan Wakil Bupati untuk menjadi Bupati ke Mendagri,” ungkap Samsul, Senin 20 Juni 2011 di Mapolres Brebes.
Saat itu, pengakuan Samsul, masing-masing yang hadir di beri Rp 200 ribu untuk sekedar transport, dan usai rapat paripurna mereka kembai menerima uang Rp 2 - 2,5 juta. "Ini harus diungkap, siapa yang membiayai pertemuan di Alang-alang. Apakah sumber dana dari gotong
royong atau seorang cawabup. Jika dari dana gotong royong berarti ada unsur penggelapan, dan jika dari seorang calon berarti ada unsur suap atau money politik," terangnya.