Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memberlakukan aturan pendirian toko moderen atau mini market yang mulai marak. Hal ini untuk mengantisipasi adanya perselisihan antar pedagang pasar tradisional, maupun keberadaan pedagang kecil dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Aturan itu sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa pendirian toko modern paling tidak harus berjarak minimal sekitar 500 meter dari pasar tradisional maupun toko yang sudah ada.
Demikian disampaikan Kepala KPPT Kabupaten Brebes, H. Sugiyanto kepada PanturaNews, Selasa 22 Maret 2011. Menurutnya, dalam Perbup Nomor 6 Tahun 2011 itu berisi tentang penataan dan pembangunan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen yang sudah sangat jelas.
"Perbup Nomor 6 Tahun 2011 ini, sudah mulai diberlakukan sejak 18 Februari 2011. Makanya, dengan terus melakukan perketatan perizinan, diharapkan kepada pengusaha yang akan mendirikan toko modern juga harus bisa menyadarinya," ujar Sugiyanto.
Terkecuali, lanjut Sugiyanto, pendirian mini market yang merupakan peningkatan usaha atau warung atau toko oleh pemiliknya yang telah beroperasi selama 5 tahun tidak terkena aturan itu.