PanturaNews (Pemalang) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi, 28–29 Juli 2026, tim penyidik mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, istrinya Noor Faizah Maenofie, serta sejumlah pejabat daerah setempat.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana membenarkan adanya penindakan oleh tim antirasuah di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa penyidik KPK meminjam fasilitas di Mapolres Pemalang untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.
"Iya benar, tadi malam rekan-rekan dari KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan. Ada dua ruangan di Polres yang dipakai," kata Rendy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 29 Juli 2026. Mengenai rincian materi perkara serta jumlah pasti orang yang diperiksa, Rendy enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada juru bicara KPK.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.41 WIB, tim penyidik membawa istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, keluar dari Rumah Dinas Bupati di kompleks Pendopo Kabupaten Pemalang. Dikawal ketat oleh petugas perempuan KPK, Noor Faizah memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan saat bergegas masuk ke dalam mobil Avanza putih menuju Mapolres Pemalang.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK bergerak cepat dengan menyegel beberapa lokasi strategis. Pintu kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang tampak dipasangi stiker segel KPK pada Rabu pagi.
Tak hanya kantor dinas, dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang, tepatnya di Blok B dan Blok C, turut dipasangi garis segel oleh KPK sejak Selasa malam. Rumah di Blok B diketahui merupakan kediaman pria berinisial O, seorang kontraktor lokal yang disinyalir memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Anom Widiyantoro.
Operasi tangkap tangan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Pemalang. Kasus ini merupakan OTT kedua yang menyasar Pemkab Pemalang setelah kejadian serupa pada 11 Agustus 2022.
Kala itu, mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo terjaring OTT bersama 23 orang lainnya terkait suap jual-beli jabatan dan pengadaan barang/jasa, yang berujung pada vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.