Juru Bicara Pansus I, H Hadi Sutjipto SH menunjukkan Surat Perjanjian dan Kesepakatan kerjasama usaha. (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Jejak seputar sengketa lahan di area Pasifik Mall yang menyeret Pemkot Tegal menjadi Turut Tergugat, makin menemui titik terang. Setelah berhasil menghimpun keterangan dari sejumlah saksi dan bukti berupa berkas perjanjian kerjasama usaha, kini Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, menyimpulkan bahwa ada ketidak beresan dalam pemanfaatan lahan eks terminal bus.
Kaitan hal tersebut, Pansus I hendak memanggil lima orang saksi sekaligus untuk dimintai keterangannya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua merangkap Juru Bicara Pansus I, H Hadi Sutjipto SH, Selasa 15 Maret 2011.
“Sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian usaha bersama antara Pemkot Tegal dengan pihak ketiga, eks lahan terminal bus itu bukan diperuntukan bagi usaha selain perdagangan. Jika faktanya saat ini ada pusat hiburan berupa karaoke, jelas itu menyalahi konsep awal yang tercantum dalam kesepakatan dan perjanjian usaha bersama,” kata Tjipto.
Menurut Tjipto, apabila dikemudian hari pihak pengelola Pasifik Mall ingin menambahkan bidang usaha selain yang tercantum dalam draf perjanjian dan kesepakatan, hendaknya menyampaikan secara resmi kepada Pemkot Tegal agar dapat dilakukan kajian oleh DPRD.
“Jika ada usaha selain dari usaha perdagangan, seharusnya membuat addendum dan usulan perubahan itu dapat dikaji dan dibahas DPRD. Kalau ada penambahan pemanfaatan, maka kami minta surat perubahannya harus dirubah. Dan yang terpenting, perbuhan harus melalui persetujuan DPRD. Bukan hanya Pemkot dan PT Sri Tanaya Megatama saja," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam perjanjian Nomor 645.7/00113.B/IX/2002 tentang kontrak bagi tempat usaha pusat perdagangan, lahan eks terminal bus itu diperuntukan sebagai lahan usaha perdagangan, bukan sebagai lahan usaha hiburan. Sementara diberitahukan, untuk kelanjutan penyelesaian sengketa lahan Pasifik Mall, Pansus I akan memanggil loma orang sekaligus untuk dimintai keterangan.
Kelima orang tersebut antara lain, mantan Walikota Tegal Adi Winarso S.Sos, Presiden Direktur PT Sri Tanaya Megatama Resturiady Tresno Santoso, Saksi-saksi dalam Surat Perjanjian, yakni Kabag Hukum dan Organisasi Setda Kota Tegal Suryaningsih Budiastuti SH, Manager Operasi PT Sri Tanaya Megatama Hendra Aribowo, serta Notaris Siti Sopiah SH..
“Surat panggilannya sudah dibuat, tinggal dimintakan tandatangan Ketua DPRD dan langsung bisa dikirimkan ke alamat masing-masing. Dalam surat itu, Pansus I mengharapkan mereka hadir bersamaan pada tanggal 29 Maret 2011. Mereka akan kami konfrontir satu sama lain,” tandasnya.