Juru Bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH saat menunjukkan Surat Perjanjian dan Kersepakatan Bersama. (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, yang membahas seputar permasalahan sengketa tanah di Pasifik Mall, akan memanggil mantan Walikota Tegal, Adi Winarso untuk dimintai penjelasan seputar Surat Perjanjian Nomor 645.7/0013.B/2002, serta Kesepakatan Bersama antara Pemkot Tegal dan PT. Sri Tanaya Megatama.
Demikian Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara Pansus I DPRD Kota Tegal, H Hadi Sutjipto SH, Senin 14 Maret 2011 di kantornya.
Menurutnya, selain memanggil mantan walikota, dalam waktu dekat Pansus juga akan menghadir Presiden Direktur PT. Sri Tanaya Megatama, Resturiady Tresno Santoso. Kepala Bagian Hukum Pemkot Tegal, Suryaningsih Budiastuti SH dan Manager Operasi PT. Sri Tanaya Megatama, serta Notaris Siti Sopiah SH.
“Pemanggilan keempat pejabat dan notaris tersebut dimaksudkan untuk memperjelas permasalah gugatan Made Widiana atas tiga bidang tanah (sertifikat Hak Milik Nomor M.613, M.667 dan M.704) yang ada di antara lahan Pasifik Mall kepada Direktur PT Inti Griya Prima Sakti, Gatot Iswata. Dalam kasus ini, Pemkot Tegal dan PT. Sri Tanaya Megatama (Pemilik Pasifik Mall) sebagai pihak turut tergugat,” tutur Sutjipto.
Dijelaskan, pada surat perjanjian Nomor 645.7/0013.B/2002 tentang kontrak bagi tempat usaha pusat perdagangan dan areal pengembangan Kota Tegal, pasal 8 poin (2) disebutkan untuk pengelolaan Pusat Perdagangan Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal, pihak kedua (Resturiady) diberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 596 Kelurahan Pekauman atas nama PT. Sri Tanaya Megatama di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kota Tegal dan sertifikat tanah Hak Milik Nomor M.613, M.667 dan M.704 Kelurahan Pekauman selama 30 tahun.
Pada poin (3) disebutkan, pihak kedua dapat mengagunkan sertifikat HGB Nomor 596 Kelurahan Pekauman dan sertifikat Hak Milik Nomor M.613, M.667 dan M.704 Kelurahan Pekauman pada bank dengan persetujuan pihak pertama (Adi Winarso).
Melihat perjanjian itu, kata Sutjipto, seharusnya sudah tidak ada masalah karena ada kesepakatan bersama dimana pada pasal 4 poin (1) disebutkan, sebelum ditandatangani perjanjian kerjasama kontrak, PT. Sri Tanaya Megatama terlebih dahulu berkewajiban untuk; Menyelesaikan ganti rugi kepada PT Intigriya Prima Sakti sebesar Rp 5,5 milyar, dikurangi dengan segala kewajiban PT Intigriya Prima Sakti berupa pajak, retsibusi dan biaya pelepasan tanah Hak Milik Nomor M.613, M.667 dan M.704 kepada Pemerintah Pemkot Tegal.
Sedangkan pada poin (2) disebutkan, menyelesaikan peralihan hak atas tanah dari PT Intigriya Prima Sakti kepada PT. Sri Tanaya Megatama, yaitu tanah HGB Nomor 596 diatas HPL Pemerintah Kota Tegal seluas kurang lebih 15.125 meter persegi.
“Tapi nyatanya masih ada persoalan bahwa tiga bidang tanah milik Made Widiana belum ada penyelesaian, sehingga muncul gugatan kepada Gatot Iswata,” tandas Sutjipto.
Sebelumnya, menurut Ketua Pansus I DPRD Kota Tegal, HM Nursholeh, pihaknya mendapat pengakuan dari Gatot Iswata saat dihadirkan, Selasa 08 Maret 2011. Dalam keterangannya, Gatot mengakui telah menerima uang sebesar Rp 5,5 miliar dari PT Sri Tanaya Megatama untuk menyelesaikan 3 bidang tanah bersertifikat hak milik yang berada di kawasan eks terminal lama. Namun rupanya Gatot tidak melaksanakan kewajiban itu hingga sekarang. Semuanya diakui oleh Gatot di hadapan Pansus I.
Meskipun Gatot mengakui belum menyelesaikan 3 bidang tanah milik Made Widian, tetapi di lain materi Gatot juga membantah jika sebelumnya dirinya pernah menjual tanah kepada Made Widiana. Pernyataan itu jelas kontra produktif dengan pernyataan dari notaries Hertanti Pindayani, yang sebelumnya pernah menyatakan bahwa ada jual beli tanah antara Gatot dan Made.
Dikatakan Sutjipto, dengan adanya pengakuan dari Gatot itu dapat disimpulkan, bahwa saat itu Pemkot Tegal berarti telah dikelabui oleh Gatot yang bisa jadi telah meyakinkan kepada Pemkot Tegal bahwa persoalan 3 bidang tanah yang menjadi hak milik Made Widiana sudah selesai.
“Jika demikian, Gatot berarti telah melakukan manipulasi data kepada Pemkot Tegal yang seakan-akan telah menyelesaikan persoalan 3 bidang tanah. Otomatis berita acara pembangunan Pasifik Mall yang dibuat Pemkot Tegal keliru semua, karena berdasarkan dari keterangan Gatot yang salah. Jika terbukti benar adanya manipulasi data itu, Pemkot Tegal sebagai pihak yang turut dirugikan harus menuntut Gatot,” tegasnya.
Jadi untuk mengurai seputar sengketa lahan di areal Pasifik Mall, Pansus I akan memanggil Adi Winarso, Resturiady Tresno Santoso, Suryaningsih Budiastuti SH, Notaris Siti Sopiah SH untuk diminta penjelasanya. Pansus I juga akan mengkonfrontir beberapa pejabat yang terkait dengan permasalahan tersebut.