Senin, 21/02/2011, 17:07:00
Timbulkan Akses Negatif, Jumlah Tempat Hiburan Karaoke Harus Dibatasi
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, harus berani melakukan pembatasan terhadap tumbuh berkembangnya tempat hiburan karaoke. Menjamurnya tempat hiburan karaoke disinyalir banyak menimbulkan ekses negatif bagi moral masyarakat khususnya remaja. Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, dari Fraksi PKS, Rofii Ali S.si, Senin 21 Pebruari 2011.

“Kami minta Walikota segera mengakhiri perijinan tempat hiburan karaoke karena jumlahnya untuk kota Tegal sudah kelewat banyak, saat ini semuanya berjumlah 16 buah. Kami khawatir apabila tidak segera dihentikan perijinannya, Kota Tegal akan menjadi kisruh dan menjadi kota yang selalu tidak kondusif,” kata Rofii.

Menurutnya, sesuai hasil kunjungan kerja Komisi III ke DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis 17 Pebruari 2011 lalu, diperoleh kesimpulan bahwa tidak selamanya pertumbuhan sebuah kota dibarengi dengan menjamurnya tempat hiburan karaoke. Sebab, di Kota Mataram yang memiliki visi Maju, Religius dan Berbudaya tidak ada satupun yang namanya tempat hiburan karaoke.

“Kami sangat yakin, PAD Kota Tegal dapat didongkrak perolehannya tanpa melibatkan penghasilan dari tempat hiburan karaoke. Seperti di Pemkot Mataram yang melarang tegas berdirinya tempat hiburan karaoke,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Rofii, hendaknya hal hal positif yang diperoleh dari kunjungan kerja DPRD dapat diakomodir oleh Pemkot Tegal untuk kemudian diimplementasikan ke dalam rencana pembangunan baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Sebab apabila, hasil kunker DPRD tidak mendapat respon dari pemerintah, maka semua kegiatan kunker akan sia-sia belaka hasilnya.

Ditambahkan, dampak ekonomi dari aktifitas ketiga tempat itupun dinilai jatuh kepada sesuatu hal yang tidak menguntungkan sama sekali. Kaitan hal itu, Pemkot Tegal harus bisa menghitung untung rugi secara matematis. Menghindari kerusakan moral dan pemanfaatan potensi ekonomi masyarakat yang tidak produktif, mestinya harus didahulukan daripada pendapatan dari bisnis Karaoke, yang angka kontribusinya tidak signifikan.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Pelayanan Ijin Usaha dan Non Perijinan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal, Harnoto mengatakan belum ada aturan khusus yang menjadi intrumen hukum bagi syarat perijinan Karaoke, Café dan Warnet. Perijinan yang diberikan Pemkot Tegal sebatas pada Ijin Usaha dan HO.

“Kami tidak memiliki aturan untuk perlakuan khusus terhadap perijinan karaoke, café dan warnet selain HO dan Ijin Usaha. Saat ini, kami mempercayakan kepada aturan dan norma sosial yang ada kepada user dan pemilik. Khusus untuk bilik warnet, belum ada aturan baku harus tertutup atau terbuka. Namun kami menghimbau idealnya semua bilik dibuat terbuka, jika ada yang tertutup kami melarangnya,” tutur Harnoto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita