Proyek KPT Kabupaten Brebes yang pembangunanya dimulai tahun 2008 saat ini terbengkelai. (Foto: Dokumen Panturanews)
PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menahan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, yakni Ir. Ghodiman selaku Kepala Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Brebes yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek tersebut.
Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah telah menahan dua tersangka dalam proyek tersebut, Direktur Utama PT Adi Bima Pratama, Rasimun Setiyadie dan Kepala Konsultan Pengawas CV Karya Pratama Brebes, Andi Cibandono Hamidy.
"Ghodiman ditahan Kejati pada Rabu 16 Pebruari 2011, setelah penyidik dari Pidana Khusus menemukan bukti baru tentang keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek KPT yang anggarannya mencapai Rp 8 miliar itu," kata Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Jawa Tengah, Setia Untung Ari Muladi SH saat dikonfirmasi melalui pesawat telepon, Sabtu 19 Pebruari 2011.
Menurutnya, saat ini Kejati masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Meski sudah terdapat tersangka lagi yang kini berjumlah tiga orang, namun tidak menutup kemungkinan bila nanti dalam pengembangan penyidik menemukan bukti baru, maka bisa ada tersangka lagi.
Sementara itu, Ghodiman saat akan dikonfirmasi PanturaNews melalui pesawat telepon terkait penahanannya oleh Kejati itu, tidak pernah diangkat meski nomor yang dituju aktif.
Diberitakan sebelumya, kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan KPT yang dimulai sejak tahun 2008 itu, disinyalir juga dilakukan kepala instansi terkait seperti mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta kepala daerah.