Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak (Foto: SL Gahari)
PanturaNews (Tegal) - Sebagian tuntutan yang disampaikan Front Pemberantas Korupsi (FPK) saat menggelar aksi demo di halaman Gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis 17 Pebruari 2011, antara lain persoalan pengelolaan keuangan di PDAM, proses lelang pengadaan Beras Gratis (Rastis) dan dugaan penggelapan uang sewa kios Pasar Pagi akan ditindaklanjuti ke jalur hukum.
Demikian disampaikan Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak sebagai tindak lanjut tuntutan demontrans. Menurutnya, upaya yang akan dilakukan yaitu terlebih dulu melakukan pemeriksaan dan apabila ditemukan pelanggaran akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Semua persoalan yang menjadi tuntutan pendemo dan diindikasikan terjadi kesalahan prosedur maupun korupsi, akan diteruskan melalui jalur hukum,” kata Ikmal Jaya, Jumat 18 Pebruari 2011.
Sementara tentang masalah rencana pengadaan mobil dinas dan bimbingan teknis (bintek) bagi anggota Dewan, terlebih dulu akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD. "Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan minggu depan," ujarnya.
Ikmal mengemukakan, terkait pengadaan mobil dinas dan bintek, FPK sebenarnya tidak menolak. Namun, mereka meminta agar rencana pembelian mobil dinas diganti dengan sistem sewa. Dasar pertimbangannya, antara lain karena dinilai biaya perawatan lebih murah.
"Atas dasar itulah kami akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Dewan untuk menentukan keputusan," ujar Ikmal.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, LSM Humanis, LSM AMUK dan pengurus DPC SPN Kota Tegal yang tergabung dalam Front Pemberantasan Korupsi (FPK) menggelar demo di kantor DPRD dan Balai Kota Tegal, Kamis 17 Pebruari 2011.
Mereka menolak adanya sejumlah kebijakan yang dinilai tidak pro rakyat, serta meminta adanya pengusutan terhadap sejumlah indikasi korupsi yang terjadi lingkungan Pemkot Tegal maupun DPRD.
Koordinator Lapangan (Korlap) FPK, Fathurahman mengatakan, hasil survai yang dilakukan Transparancy Internasional Indonesia (TII) dengan menempatkan Kota Tegal sebagai peringkat kedua kota terbersih dari korupsi, tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Pasalnya, beberapa permasalahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi bermunculan di Kota Tegal. Antara lain, adanya rencana pembelian 9 unit mobil dinas dengan merek berkelas untuk DPRD.
Fathurahman mengemukakan, penyelewengan dana penyertaan investasi modal PDAM senilai Rp 2,3 miliar juga harus diusut tuntas. Tidak hanya itu, FPK juga meminta adanya pencabutan surat keputusan (SK) tentang perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kota Tegal, karena yang bersangkutan dinilai sedang terbelit masalah hukum, terkait kasus rekening pribadi dalam proses sewa ruko Pasar Pagi.