Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 15 dari 463 perusahaan di Kota Tegal, Jawa Tengah, yang terbukti belum menerapkan upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur, akan diberi sanksi tegas oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans). Demikian dikatakan Kepala Dinsosnakertrans Kota Tegal, H Sumito SIP, Jumat 18 Pebruari 2011.
“Sesuai data sejak tahun 2010, ada 15 perusahaan yang hingga kini belum menerapkan UMK yakni sebesar Rp 700 ribu. Kami akan beri sanksi kepada mereka secara administrasi dan pembinaan. Perusahaan tersebut juga wajib membayar rapelan kekurangan upah yang belum terbayarkan,” kata Sumito.
Menurut Sumito, tentang kenaikan UMK sudah sejak lama disosialisasikan kepada perusahaan yang ditindaklanjuti dengan edaran gubernur, kan tetapi tidak ada satu perusahaanpun yang menolak kenaikan UMK tersebut. Maka semua perusahaan dianggap sanggup menerapkan UMK terhadap karyawan, akan tetapi terbukti ada 15 perusahaan yang dinilai membangkang dari ketentuan kenaikan UMK.
"Kami telah mengantongi nama-nama perusahaan yang belum terapkan UMK tahun 2010, dan kami juga telah melayangkan surat peringatan agar secepatnya membayar rapelan kekurangan pembayaran yang disesuaikan dengan UMK. Karena membayar upah sesuai UMK merupakan kewajiban perusahan, tanpa terkecuali," ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk tahun 2011, pihaknya belum bisa memastikan jumlah perusahaan yang belum menerapkan UMK. Karena monitoring pengawasan penerapan UMK baru akan dilaksanakan oleh tim bersama dewan pengupah pada bulan April 2011. Selain melihat data manajemen dalam pengawasan, tim juga akan berdialog langsung naker yang ada. Sehingga bisa diketahui secara pasti penerapan UMK, tanpa ada rekayasa.
"Terus terang kami menyadari belum maksimalnya pengawasan, tapi hal ini disebabkan karena minimnya personil. Untuk mengawasi 463 perusahaan, kami hanya memiliki 1 orang pengawas yang memiliki sertifikat. Sehingga kami minta jangan evaluasi sistem pengawasanya saja, tapi SDM juga perlu diperhatikan," tutur Sumito.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Rachmat Rahardjo, mengungkapkan, soal minimnya SDM, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi I agar mengusulkan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menambah personal pengawas yang memiliki sertifikat.
Sedangkan soal penerapan UMK, pihaknya minta ada sanksi tegas. Apalagi sampai batas waktu yang ditentukan, tak ada satu perusahaan yang meminta penangguhan penerapan UMK. Sehingga tak ada alasan perusahaan untuk tidak menerapkan UMK, karena itu kewajiban perusahaan.
"Agar tidak terjadi kesenjangan, kami minta dalam penegakan penerapan UMK dinas tidak tebang pilih. Semua perusahaan yang tak menerapan UMK harus diberi sanksi tegas, tanpa melihat pimpinan perusahaan atau pemilik perusahaan. Sehingga ada efek jera, bagi perusahaan yang tak menerapkan UMK," tandas Rachmat.