Hendria Priatmana SE (Foto: SL Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Panitia Khusus (Pansus ) II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, konsisten menerapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 23 Tahun 2006, tentang Tata Laksana Pengelolaan PDAM sebagai konsideran persyaratan bagi rekrutmen calon Direktur PDAM.
Hal itu ditegaskan anggota Pansus II DPRD Kota Tegal, Hendria Priatmana SE, usai pembahasan Raperda PDAM dengan sejumlah pejabat PDAM Kota Tegal, Rabu 16 Pebruari 2011.
“Kami tetap menyarankan kepada PDAM agar dalam rekrutmen calon direktur PDAM, harus mengacu kepada Kepmendagri Nomor 23 Tahun 2006. Sekalipun untuk memenuhi sebagian persyaratan sedikit menemui kesulitan, namun tetaplah disesuaikan dengan Kepmendagri, karena Kepmendagri itulah satu-satunya aturan yang mengatur tentang tata laksana PDAM,” tutur Hendria.
Menurut Hendria, sekalipun pada persyaratan yang menyatakan calon direktur adalah SDM yang sudah mempunyai pengalaman di perusahaan umum minimal 15 tahun atau PDAM minimal 10 tahun sangat sulit ditemui, akan tetapi Pansus II tetap kukuh menggunakan Kepmendagri sebagai konsideran dengan mentaati semua materi yang disyaratkan.
Hal senada disampaikan anggota Pansus II lainnya, Rachmat Rahardjo. Menurutnya, persyaratan bagi calon direktur PDAM yang tercantum di dalam Kepmendagri Nomor 23 Tahun 2006, merupakan persyaratan baku yang harus ditaati semua pihak, termasuk oleh panitia penyeleksi pendaftaran calon direktur.
Sisi lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM di Pansus II, adalah keharusan PDAM untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunannya kepada masyarakat luas melalui media massa.
“PDAM wajib mengumumkan hasil laporan keuangan tahunannya kepada publik melalui media massa umum. Mengenai hal ini juga sudah ditentukan oleh Kepmendagri. Perintah mempublikasikan hasil laporan keuangan ini, dimaksudkan agar masyarakat khususnya para pelanggan ikut mengetahui kondisi keuangan PDAM,” kata Rachmat.
Rachmat menambahkan, PDAM Kota Tegal selama ini tidak diwajibkan menyetorkan kontribusi ke Pemkot. Hal itu disebabkan kondisi PDAM belum sanggup untuk melayani konsumen hingga 80 persen. Saat ini pelayanan yang diberikan PDAM Kota Tegal kepada konsumen baru mencapai sekitar 30 persen.
“PDAM Kota Tegal baru mampu melayani konsumen sekitar 30 persen, maka belum diharuskan menyetorkan kontribusi pendapatan kepada Pemkot, akan tetapi jika sudah mampu melayani hingga 80 persen, maka wajib memberikan kontribusi pendapatan. Hal inipun merupakan ketentuan yang disebutkan dalam Permendagri dan akan dijadikan sub materi dalam Raperda,” tandas Rachmat.