Selasa, 11/01/2011, 17:42:00
Mekanisme Bagi Hasil Retribusi Pelelangan Ikan Terkendala Aturan
JAY-Riyanto Jayeng

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana SE (Foto: SL Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Meskipun Pemkot Tegal, Jawa Tengah, sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Peraturan Walikota (Perwalkot), akan tetapi mekanisme pembagian hasil retribusi dengan ketiga stake holder TPI masih terkendala aturan.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, dari Fraksi Demokrat, Hendria Priatmana SE, Selasa 11 Januari 2011.

“Didalam Perda TPI maupun Perwalkot dijelaskan, bahwa bagi hasil pungutan retribusi yang masuk ke kas Pemkot Tegal sebesar 2, 78 persen. Sisanya, yakni 2, 22 dibagi kepada tiga stake holder TPI yakni Asosiasi Bakul Ikan Tegal (ABIT), KUD Karya Mina dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang diikat melalui nota kesepemahaman (MoU). Namun MoU ini dinilai belum memiliki dasar hukum kuat terkait penerimaan uang hasil pungutan,” tutur Hendria.

Menurut Hendria, sebelumnya Pemkot Tegal bersama DPRD sudah merumuskan di dalam draf Perda TPI, bahwa materi bagi hasil pungutan retribusi sebaiknya ditulis 5 persen yang disetorkan ke kas Pemkot Tegal. Adapun soal pembagian 2, 22 persen untuk ketiga stake holder bisa didistribusikan melalui dinas pengelola keuangan Pemkot yang pengurusan administrasinya hanya memakan waktu maksimal 3 hari.

“Draf Perda TPI dan Perwalkot yang sudah mengakomodir aturan pengelolaan keuangan itu, rupanya ditolak oleh ketiga stake holder TPI. Mereka minta, baik Perda maupun Perwalkot agar mencantumkan nominal prosentase pembagian langsung, sebagai pembanding di TPI Pekalongan. Akhirnya draf Perda kami revisi dan kami hanya mencantumkan angka prosentase pembagian yang hanya untuk Pemkot Tegal yakni 2, 78 persen,” ujarnya.

Hendria menambahkan, kini giliran Perda TPI yang sudah dibuat dan ditetapkan sesuai saran mereka, para stake holder justru ragu sendiri dengan kewenangan penerimaan hasil pungutan itu. Alasannya, MoU pembagian hasil pungutan retribusi untuk para stake holder belum memiliki dasar hukum kuat.

“Saat ini kami sedang mencari solusi yang tepat untuk mengatasi problem tersebut. Jadi kami mohon kepada para stake holder agar bersabar. Coba kalau dulu para stake holder tidak menolak draf Perda dan Perwalkot TPI yang dibuat Pemkot, mungkin tidak akan seperti ini kejadiannya,” tandas Hendria.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita