Jumat, 24/12/2010, 17:21:00
Kwalitas Mengecewakan, Proyek Taman Budaya Tegal Terlambat
JAY-Riyanto Jayeng

Rombongan Komisi I DPRD Kota Tegal, saat melakukan tinjauan lapangan proyek pembangunan Taman Budaya Tegal. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Proyek Taman Budaya Tegal (TBT) tahap II dengan dana APBD II 2010 sebesar Rp 1.401.825.000, sesuai kontrak kerja selesai pada 22 Desember 2010, ternyata molor. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, melakukan tinjauan lapangan, Kamis 23 Desember 2010.

Terbukti, kondisi pekerjaan baru mencapai 90 persen, itupun sesuai pengakuan dari pelaksana PT Bangun Pola Usaha Nusantara, Purwokerto, Budi Rohadi, saat memberikan keterangan kepada rombongan Komisi I. Selanjutnya, untuk memenuhi penyelesaian sesuai kontrak kerja, rekanan masih  melanjutkan pekerjaan hingga sempurna yang diperkirakan sampai 31 Desember 2010.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH mengaku kecewa dengan kinerja dan hasil pekerjaan rekanan penggarap TBT. Pasalnya, dalam pekerjaan tahap kedua ini, tidak dapat selesai tepat waktu.

“Rekanan tidak dapat menyelesaiakan pekerjaannya sesuai jadwal dalam kontrak kerja, maka rekanan harus dikenai denda per hari sampai selsainya pekerjaan sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003. Lebih kecewanya lagi, ternyata dalam RAB proyek milyaran itu tidak tercantum anggaran untuk aksesories panggung, seperti sound system dan set lighting. Sedangkan perangkat arus listrik yang terpasang pun hanya sebesar 5000 watt,” ujar Sutari.

Hal senada disampaikan rekan se-komisinya dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Harun Abdimanaf. Menurutnya, pembangunan TBT pada tahap pertama dengan biaya APBD II tahun 2009 sebesar Rp 3,8 miliar, kondisinya lebih mengecewakan. Sejumlah bidang dinding dan tangga beton terlihat retak dan membahayakan. Dalam pemasangan bidang tangga pun terlihat miring dan tidak simetris.

“Itu tangga beton yang retak-retak hasil garapan tahap I harus dibongkar dan dibuat lagi yang kokoh serta peletakannya yang simetris. Sejumlah bidang dinding yang retak juga ternyata belum diperbaiki, jelas ini mengecewakan. Kami minta kepada pengguna anggaran agar lebih jeli dan waspada dalam pengawasan pekerjaan,” kata Harun.

Sementara, pelaksana PT Bangun Pola Usaha Nusantara, Budi Rohadi dalam penjelasannya mengatakan, sesuai kontrak kerja pekerjaan harusnya selesai pada 22 Desember 2010. Akan tetapi persis 22 Desember lalu, pekerjaan baru mencapai 80 persen. Karena masih ada beberapa komponen yang belum selesai tergarap, dan masih belum dikerjakan, maka pekerjaan dilanjutkan.

“Kalau konsekuensi denda kami sudah siap menanggung resiko itu. Kami memang terlambat, seharusnya kemarin waktu 22 Desember 2010 sudah selesai semua. Hal yang menjadi kendala adalah lamanya pekerjaan pemasangan besi IWF untuk rel set lighting di atap ruang pertunjukan. Besi IWF sebesar itu sulit dicari dan kalaupun bisa harus order dulu di pabrikannya, ini yang membuat lama,” terang Budi.

Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek TBT tahap II, Riyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerapan denda yang akan diberlakukan bagi rekanan penggarap TBT. Menurutnya, toleransi perpanjangan waktu pekerjaan diperkirakan hanya sampai 28 Desember 2010.

“PT Bangun Pola Usaha Nusantara sudah pasti akan dikenai denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaannya,” tandas Riyanto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita