Rabu, 22/12/2010, 17:32:00
Perpanjangan Masa Kontrak Proyek Gedung DPRD Harus Ditolak
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Harun Abdimanaf SH. (FT: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Permohonan perpanjangan masa kontrak kerja proyek rehab tahap pertama gedung DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, sebaiknya ditolak. Sekretariat DPRD selaku pengguna anggaran, harus bersikap tegas menolak permohonan perpanjangan masa kontrak kerja yang diajukan oleh pihak rekanan.

Demikian ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, H Harun Abdimanaf SH, Rabu 22 Desember 2010.

Menurut Harun, proyek senilai Rp 4,49 miliar yang dikerjakan PT Prima Adhyasa, Bekasi-Jawa Barat, sesuai kontrak kerja berakhir pada Jumat 24 Desember 2010. Oleh karenanya, pada akhir masa kontrak kerja itu, sudah tidak ada lagi pekerjaan rehab gedung DPRD yang dikerjakan oleh rekanan yang bersangkutan.

“Sesuai aturan saja, kalau sudah habis masa kontrak kerjanya berarti pekerjaan harus dihentikan, dan Sekretariat DPRD selaku pengguna anggaran harus menolak permohonan perpanjangan masa kontrak,” tandas Harun.

Lebih jauh Harun menjelaskan, setelah masa kontrak kerja habis, pengguna anggaran bersama tim konsultan melakukan evaluasi terhadap pekerjaan. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran dalam pekerjaan itu, maka rekanan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Hal senada disampaikan rekan se-Komisinya, Drs. Darni Imaduddin dari Fraksi PKS. Menurutnya, tidak selayaknya jika rekanan diberi perpanjangan waktu melebihi batas masa kontrak kerja. “Bagaimanapun hasil dari pekerjaan itu, ketika masa kerja sesuai kontrak sudah habis, ya harus dihentikan pekerjaannya. Tidak perlu ada perpanjangan masa kerja, nanti malah menyalahi aturan kontrak kerja,” kata Darni.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Tegal, Drs. Imam Badarudin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek rehab gedung DPRD tahap pertama itu, masa kontrak kerjanya hanya sampai 24 Desember 2010. Menanggapi soal permohonan masa kontrak kerja, Imam menjelaskan, awal Desember lalu, pihak rekanan memang mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja sampai akhir Desember. Akan tetapi setelah dibahas dalam rapat antara pengguna anggaran, PPTK, PPK, tim konsultan pengawas dan rekanan, dihasilkan keputusan untuk tidak memberikan perpanjangan masa kerja.

“Artinya, PT Prima Adhyasa hanya menggarap sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja. Apalah artinya perpanjangan waktu dari 25 -31 Desember, toh tidak akan banyak memberi perubahan terhadap volume pekerjaan. Kita coba sesuaikan saja masa kerja itu dengan kontrak kerja yang sudah disepakati,” tutur Imam.

Ditambahkan, hingga kini pengguna anggaran belum melakukan evaluasi atas pekerjaan tersebut. Sehingga belum bisa dikatagorikan terlambat atau tidak. Evaluasi akan dilakukan setelah habis masa kontrak kerja yang akan dilakukan oleh tim pengawas dan konsultan.

“Setiap item pekerjaan kan ada parameternya dan itu tercantum dalam buku kontrak kerja. Jika pada 24 Desember nanti masih ada item pekerjaan yang seharusnya sudah dikerjakan, namun terbukti belum dikerjakan itu bisa diartikan rekanan terlambat mengerjakan, dan ketika habis masa kerjanya maka konsekuensinya dikenai denda,” tandas Imam.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita