Saksi korban Denny Herwirati alias Meta saat memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tegal. (FT: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Mantan Direktur PDAM Kota Tegal, Jawa Tengah, HM Iqbal SE MM, didakwa telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Denny Herwirati alias Meta, salah seorang penyanyi lokal asal Kota Tegal. Dakwaan itu memenuhi unsur pasal 351 KUHP.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Basuki Dinomo SH dalam gelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 16 Desember 2010.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tegal, Hj Hanizah Ibrahim M SH MH dengan hakim anggota Slamet Widodo SH dan Grace Meilanie P Pasau SH.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa terdakwa pada Selasa 05 Oktober 2010, telah melakukan pemukulan ke wajah korban yang kemudian dilanjutkan dengan mencekik leher korban. Peristiwa itu terjadi di kamar korban yang berada di komplek kos-kosan Nikita Sae, Jalan Kol Sugiono, Kelurahan Kemandungan, Kota Tegal.
Dalam pengakuannya, korban mengatakan terdakwa marah setelah dirinya mencaci maki dan mengumpat korban. Alasan dirinya berbuat demikian, karena terdakwa tidak segera merealisasikan janjinya, yakni memberi uang guna membantu membayar upah karyawan yang bekerja di Salon Kecantikan milik korban.
“Saat itu saya mengatakan, sudah tidak ingin berhubungan lagi dengan dia. Lalu rupanya dia marah dan memukuli wajahku dengan kedua tangannya, lalu aku roboh telentang ke kasur. Saat itu terdakwa justru menindih aku dengan tangan kirinya mencekik leher,” tutur Meta.
Saat ditanya hakim mengenai status hubungan dengan terdakwa, korban mengatakan hanya sebatas teman dekat. Dan hubungan itu baru berjalan sekitar setahun. “Hubungan kami baru berjalan sekitar setahun ini, dan hanya sebatas teman dekat saja. Atas peristiwa itu, kami memang sudah pernah melakukan upaya damai yang dimediatori oleh dua rekan terdakwa,” ujarnya.
Sementara, dua pengacara terdakwa yakni Fajar Ari Sudewo SH MH dan Eddhie Praptono SH MH, mengatakan tidak akan menyampaikan eksepsi. “Kami tidak akan menyampaikan eksepsi, karena surat dakwaan JPU yang sudah kami terima beberapa hari lalu dan kami konsultasikan kepada terdakwa. Lalu terdakwa saat itu mengatakan menerima semua dakwaan, alias tidak perlu membuat eksepsi atas dakwaan tersebut,” kata Fajar.
Majelis hakim yang baru mendapat keterangan dari saksi korban, mengatakan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 28 Desember 2010 dengan materi mendengar keterangan saksi lainnya.