Kamis, 16/12/2010, 17:29:00
Belum Miliki Ijin, Mini Market Diprotes Pedagang Pasar Tradisional
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Ratusan pedagang pasar tradisional Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, resah menyusul pendirian mini market di sekitar pasar. Apalagi keberadaan mini market tersebut belum memiliki ijin usaha dari Kantor Pelayanan Pembangunan Terpadu (KPPT) Kabupaten Brebes.

Mereka meminta agar Pemkab menutup mini market yang baru dibuka selama beberapa hari ini, karena khawatir akan melumpuhkan usaha para pedagang di pasar tersebut. Menurut anggota DPRD Brebes, Pemkab sudah memberikan SK Bupati yang ditujukan kepada pihak pengelola mini market, yang menyatakan bahwa Pemkab belum memberikan ijin pendirian.

Pengurus Pasar Tradisional Desa Limbangan, Ahmad Surur, Kamis 16 Desember 20010, membenarkan bahwa pendirian mini market tersebut belum memiliki ijin resmi dari KPPT. Pihaknya bersama para pedagang tradisional setempat, juga sempat melakukan aksi protes yang ditujukan kepada pihak pengelola mini market tersebut, agar tidak dibuka terlebih dahulu sebelum ijin dari KPPT dikeluarkan.

"Tapi, aksi protes kami tidak ditanggapi serius, malah mini market itu tetap dibuka," kata Ahmad Surur.

Menurutnya, pihak Satpol PP Brebes dan Kecamatan Losari serta dari Polsek Losari sudah menindaklanjuti persoalan tersebut. Hasil tindak lanjut menyatakan bahwa pihak pengelola mini market hanya diberi peringatan tanpa adanya proses hukum yang jelas. "Mestinya, pihak-pihak terkait itu harus berani menutup," tegasnya.

Dia menambahkan, dia bersama para pedagang akan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Brebes untuk berudensi dengan anggota dewan, guna meminta kejelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sementara Angggota DPRD Kabupaten Brebes, H. Masrib Aksan saat dikonfirmasi melalui telepon, mengatakan sebenarnya Pemkab Brebes sudah memberikan SK Bupati yang ditujukan kepada pihak pengelola mini market. Isi SK Bupati menyatakan bahwa pihak Pemkab belum memberikan ijin pendirian mini market tersebut.

"SK Bupati itu ternyata ditolak oleh pihak pengelola mini marketnya dengan alasan Bupati Brebes sudah tidak ada, adanya wakil bupati. Bahkan, wakil bupatinya saja belum dilantik menjadi bupati," ujarnya meniru perkataan yang disampaikan pihak pengelola mini market.

Terkait dengan permintaan para pedagang tradisional agar mini market ditutup, pihaknya hanya mengatakan bahwa persoalan tersebut dikembalikan kepada prosedur hukum yang berlaku.

Kepala KPPT Kabupaten Brebes, Sugiyanto saat akan dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak berada dikantornya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita