Kamis, 13/08/2026, 22:59:30
Niat Cari Kenikmatan di Warung Kopi Pemalang, Tamu dan 3 PSK Ini Justru Apes Berakhir di Pengadilan
.

PanturaNews (Pemalang) – Bukannya mendapat kepuasan, niat mencari kenikmatan sesaat di warung kopi justru berbuah apes bagi seorang pria dan tiga wanita di Pemalang. 

Mereka tak mengira kalau tempat nongkrong yang dikunjungi malam itu bakal mendadak riuh oleh kedatangan petugas.

Niat hati ingin melepas penat di warung remang-remang wilayah Sumberharjo, Kecamatan Pemalang, keempatnya justru harus menanggung malu diseret ke meja hijau.

Kejadian bermula pada Rabu (12/8/2026) malam. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang mendadak menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). 

Sasaran utamanya adalah warung-warung kopi di pinggir jalan tak jauh dari eks Pabrik Gula Sumberharjo yang disinyalir kerap dijadikan kedok praktik prostitusi.

Satu per satu warung disisir petugas. Hasilnya? Petugas berhasil membekuk 6 orang (5 wanita diduga PSK dan 1 pria tamu) dari 4 warung berbeda.

"Malam ini kami mengamankan 6 orang di antaranya 5 orang wanita yang diduga PSK dan 1 orang tamu. Mereka kita amankan dari 4 warung berbeda," ungkap Kepala Satpol PP dan Damkar Pemalang, Achmad Hidayat, Kamis 13 Agustus 2026.

Dari Warung Kopi Berakhir di Meja Hijau

Usai digelandang ke markas Satpol PP menggunakan mobil patroli, mereka langsung digarap melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa empat di antaranya terbukti sah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Tak butuh waktu lama, pada Kamis (13/8/2026), mereka langsung didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pemalang untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Gede Kariana, S.H., M.H.

Lantas, berapa hukuman yang harus dibayar atas aksi nekat mereka?

"Tadi sidang Tipiring, putusan hakim untuk 3 orang PSK dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp100 ribu, sedangkan 1 pria (tamu) dikenai denda sebesar Rp200.000," jelas Achmad Hidayat.

Pihak Satpol PP Pemalang menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. 

Razia serupa dipastikan bakal terus digencarkan demi menyapu bersih warung-warung nakal yang nekat menyiagakan 'pemberi kenikmatan' berkedok jualan kopi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita