Jumat, 19/06/2026, 11:35:26
Tersangka Sejak 2025, Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Baru Ditangkap Sekarang? Ini Alasannya
LAPORAN TIM PANTURANEWS

PanturaNews (Jakarta) – Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Keduanya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penangkapan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025 lalu.

Mengapa polisi baru melakukan penangkapan setelah hampir 7 bulan berlalu? Berikut adalah 3 alasan utama di balik linimasa kasus tersebut:

1. Status Tersangka yang Dinilai Kooperatif

Berdasarkan aturan hukum acara pidana (KUHAP), penahanan seorang tersangka di awal penyidikan bukanlah kewajiban mutlak, melainkan hak subjektif penyidik.

Selama proses penyidikan dari akhir tahun lalu hingga pertengahan 2026, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Roy Suryo selalu kooperatif. 

Ia rutin memenuhi panggilan pemeriksaan dan patuh menjalani Wajib Lapor (WL). Karena dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, polisi memilih tidak menahannya di awal.

2. Berkas Perkara Baru Dinyatakan Lengkap (P-21)

Alasan paling krusial adalah perkembangan berkas perkara di meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru saja menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus yang berkaitan dengan pembuktian dokumen formal seperti ijazah membutuhkan waktu lama dalam penyusunan berkas agar tidak bolak-balik antara polisi dan jaksa. Begitu jaksa mengetok palu bahwa berkas sudah sempurna, kasus ini otomatis siap melangkah ke tahap berikutnya.

3. Persiapan Proses Pelimpahan Tahap II

Jeda waktu sekitar dua pekan dari terbitnya status P-21 hingga penangkapan hari ini (19 Juni) digunakan penyidik untuk menyiapkan administrasi Pelimpahan Tahap II.

Tahap II adalah proses penyerahan tanggung jawab fisik tersangka beserta barang bukti dari kepolisian kepada pihak kejaksaan agar kasus bisa segera disidangkan. 

Penjemputan paksa pada Jumat pagi ini dilakukan untuk memastikan kedua tersangka hadir secara fisik demi kelancaran proses pelimpahan tersebut.

Sempat Diwarnai Protes Kuasa Hukum

Langkah jemput paksa oleh Polda Metro Jaya ini sempat disayangkan oleh tim hukum Roy Suryo. Petrus Selestinus selaku kuasa hukum menilai tindakan tersebut terlalu represif.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," ujar Petrus, Jumat (19/6).

Sementara itu, pihak kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengaku tidak heran dengan adanya tindakan tegas ini pasca-berkas dinyatakan lengkap. Namun, ia menegaskan keputusan penahanan murni otoritas kepolisian.

"Kami tidak pernah mendesak untuk melakukan penahanan karena itu murni kewenangan dari penyidik," kata Yakup.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita