SETIAP kali ketegangan meningkat antara Iran dan Amerika Serikat, ruang publik, termasuk di Indonesia, segera dipenuhi narasi yang menyederhanakan persoalan, ini disebut sebagai perang antara Islam dan Barat. Framing tersebut emosional, mudah viral, dan politis. Namun, ia keliru secara faktual.
Konflik Iran-Amerika Serikat (Iran-AS) sejak Revolusi Iran 1979 adalah pertarungan kepentingan strategis. Ia berakar pada perubahan orientasi politik Tehran, resistensi terhadap dominasi eksternal, serta upaya Washington mempertahankan arsitektur keamanan regional yang telah dibangunnya selama puluhan tahun. Ini adalah benturan geopolitik, bukan benturan teologi.
Isu nuklir menjadi contoh paling terang. Pada 2015 lahir kesepakatan multilateral bernama Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), yang membatasi pengayaan uranium Iran dengan imbalan pencabutan sanksi. Kesepakatan itu lahir dari negosiasi teknis, inspeksi ilmiah, dan kalkulasi keamanan.
Jika ini perang agama, mengapa ada perundingan panjang, mekanisme verifikasi, dan kesepakatan internasional? Fakta bahwa pemerintahan Donald Trump menarik diri dari JCPOA pada 2018 dan kemudian pendekatan berbeda di era Joe Biden menunjukkan bahwa kebijakan terhadap Iran sangat dipengaruhi dinamika politik domestik Amerika, bukan garis ideologis keagamaan yang permanen.
Kasus tewasnya Qasem Soleimani pada 2020 juga memperlihatkan pola klasik deterrence dalam hubungan internasional yaitu aksi militer terukur, balasan terbatas, lalu upaya mengendalikan eskalasi. Ini bahasa kekuatan dan keamanan, bukan bahasa iman.
Sanksi ekonomi yang diterapkan Washington selama bertahun-tahun pun adalah instrumen tekanan politik. Targetnya sektor energi, perbankan, dan akses perdagangan internasional. Tujuannya memengaruhi perilaku negara, bukan mengalahkan keyakinan agama.
Di sisi lain, Iran memperluas pengaruhnya melalui jaringan aliansi regional. Amerika Serikat memandang ekspansi tersebut sebagai ancaman terhadap stabilitas sekutunya di Timur Tengah. Lagi-lagi, ini soal keseimbangan kekuatan (balance of power), bukan pertentangan akidah.
Narasi “perang agama” justru berbahaya. Ia menyederhanakan kompleksitas geopolitik menjadi konflik identitas. Ia menutup ruang analisis rasional dan memperkuat polarisasi global. Padahal, fakta menunjukkan jalur diplomasi selalu muncul negosiasi, pertukaran tahanan, komunikasi tertutup. Konflik kepentingan selalu membuka ruang kompromi. Perang teologi tidak.
-Lalu bagaimana Warga Negara Indonesia seharusnya bersikap?
Pertama, publik perlu memisahkan empati kemanusiaan dari keberpihakan emosional. Solidaritas terhadap korban sipil adalah nilai universal. Namun, menjadikan konflik geopolitik sebagai ajang pembelahan domestik adalah langkah yang kontraproduktif.
Kedua, literasi geopolitik harus diperkuat. Konflik Iran–AS menyangkut non-proliferasi nuklir, sanksi ekonomi, dan keamanan regional. Membacanya melalui lensa agama hanya akan menyesatkan.
Ketiga, sikap publik selayaknya sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif yaitu mendukung penyelesaian damai, menghormati hukum internasional, dan mendorong de-eskalasi.
Keempat, waspadai penggiringan opini. Di era media sosial, isu global mudah dipolitisasi untuk kepentingan domestik. Sentimen agama dan nasionalisme sering dijadikan alat mobilisasi. Padahal, kepentingan nasional Indonesia terletak pada stabilitas global, keamanan energi, dan kelancaran perdagangan.
Konflik Iran-Amerika Serikat adalah pertarungan strategi, bukan perang iman. Membacanya secara emosional hanya akan mempersempit ruang pemahaman. Dalam dunia yang penuh propaganda dan polarisasi, sikap rasional adalah bentuk tanggung jawab publik.