Rabu, 24/12/2025, 20:40:44
Gubernur Resmi Tetapkan UMK–UMSK Jateng 2026, Buruh Wajib Tahu!
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam keputusan itu, UMK 2026 ditetapkan untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.701.709,00, sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi wilayah dengan UMK terendah yakni Rp2.327.813,08. 

Sementara itu, UMK Kabupaten Brebes ditetapkan sebesar Rp2.400.350,47.

Selain UMK, Gubernur juga menetapkan UMSK untuk sejumlah sektor usaha tertentu yang nilainya berada di atas UMK. Beberapa sektor yang masuk dalam UMSK antara lain industri konstruksi, industri alas kaki, plastik, furnitur, perdagangan bahan bakar, hingga industri manufaktur lainnya di sejumlah daerah.

Dalam poin keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Adapun pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah di atas UMK sesuai struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Gubernur juga menegaskan larangan bagi pengusaha membayar upah di bawah UMK serta tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja yang sudah menerima gaji di atas ketentuan. 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengawasan pelaksanaan UMK dan UMSK 2026 dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Dengan ditetapkannya keputusan ini, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Berikut adalah Daftar UMK Kabupaten/Kota Jawa Tengah Tahun 2026

1. Kabupaten Cilacap Rp2.773.184,00

2. Kabupaten Banyumas Rp2.474.598,99

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.474.721,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.327.813,08

5. Kabupaten Kebumen Rp2.400.000,00

6. Kabupaten Purworejo Rp2.401.961,91

7. Kabupaten Wonosobo Rp2.455.038,01

8. Kabupaten Magelang Rp2.607.790,00

9. Kabupaten Boyolali Rp2.537.949,00

10. Kabupaten Klaten Rp2.538.691,00

11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.500.000,00

12. Kabupaten Wonogiri Rp2.335.126,00

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.592.154,06

14. Kabupaten Sragen Rp2.337.700,00

15. Kabupaten Grobogan Rp2.399.186,00

16. Kabupaten Blora Rp2.345.695,00

17. Kabupaten Rembang Rp2.386.305,00

18. Kabupaten Pati Rp2.485.000,00

19. Kabupaten Kudus Rp2.818.585,00

20. Kabupaten Jepara Rp2.756.501,00

21. Kabupaten Demak Rp3.122.805,00

22. Kabupaten Semarang Rp2.940.088,00

23. Kabupaten Temanggung Rp2.397.000,00

24. Kabupaten Kendal Rp2.992.994,00

25. Kabupaten Batang Rp2.708.520,00

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.633.700,00

27. Kabupaten Pemalang Rp2.433.254,00

28. Kabupaten Tegal Rp2.484.162,00

29. Kabupaten Brebes Rp2.400.350,47

30. Kota Magelang Rp2.429.285,00

31. Kota Surakarta Rp2.570.000,00

32. Kota Salatiga Rp2.698.273,24

33. Kota Semarang Rp3.701.709,00

34. Kota Pekalongan Rp2.700.926,00

35. Kota Tegal Rp2.526.510,00

Daftar UMSK Jawa Tengah Tahun 2026

 

Selain UMK, keputusan juga mengatur UMSK yang tercantum dalam Lampiran II. Berikut adalah beberapa data UMSK per sektor dan kabupaten/kota yang telah dirilis:

 

1. Kabupaten Cilacap – Industri Pembangkit Tenaga Listrik (KBLI 35111): Rp2.800.916

2. Kabupaten Demak – Berbagai sektor industri (logam, sepeda motor, tangki logam, plastik, furnitur, kosmetik, makanan, sigaret, kemasan, dll): Rp3.137.685

3. Kabupaten Semarang – Penggalian batu/pasir/tanah liat (KBLI 08109): Rp2.955.088; Perdagangan besar BBM padat/cair/gas (KBLI 46610): Rp2.950.088

4. Kota Semarang – Konstruksi prapabrikasi bangunan sipil (KBLI 42930): Rp3.721.126; Penyewaan alat konstruksi dengan operator (KBLI 43905): Rp3.721.126; Industri alas kaki (KBLI 15201, 15203): Rp3.707.534; Industri plastik & suku cadang kendaraan (KBLI 22220, 22291, 29300): Rp3.703.651

5. Kabupaten Tegal – Industri alas kaki sehari-hari (KBLI 15201): Rp2.495.993; Industri furnitur lainnya (KBLI 31009): Rp2.490.077; Reparasi kapal/perahu/bangunan terapung: Rp2.490.077


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita