PanturaNews (Tegal) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono melaui kuasa hukumnya Edi Purwanto SH. MH bersama dua rekannya dari Kantor EP Lawfirm Tegal, mengadukan mantan anggota DPRD yang juga kontraktor; S alias JP ke Polres Tegal Kota, Jumat 21 November 2025.
Pengaduan tersebut terkait dugaan muatan ancaman, dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh JP terhadap Agus Dwi.
"Klien kami Pak Agus Dwi. Dalam hal ini kami tidak menyebutkan jabatan. Namun kami menyampaikan (pengaduan) secara personal," kata Edi kepada wartawan di Markas Polres Tegal Kota, Jumat 21 November 2025.
Menurut Edi, kliennya merasa dirugikan dan terganggu akibat tindakan JP yang diduga melakukan pencemaran nama baik hingga framing negatif ke publik tanpa dasar yang kuat.
"Yang intinya dalam hal ini klien kami merasa terganggu, merasa nama baiknya dicemarkan oleh JP," kata Edi.
Edi menyebut JP diduga kecewa kepada kliennya. Hal itu lantaran dugaan permintaan pengkondisian proyek tertentu yang tidak bisa terwujud.
Sehingga JP kemudian diduga mencemarkan nama baik kliennya salah satunya dengan mengadukan kliennya ke Kejaksaan.
"Indikasinya adalah kekecewaan pengkondisian-pengkondisian sejumlah proyek yang patut diduga itu akan dimintakan ke klien kami. Jadi inisial JP hari ini secara resmi diadukan agar ada tindaklanjut," kata Edi.
Edi menyampaikan setidaknya ada tiga poin dalam pengaduan tersebut ke pihak kepolisian.
"Pertama adalah patut diduga adanya pencemaran nama baik, kedua adalah adanya muatan ancaman, ketiga kaitannya dengan Undang-undang ITE," kata Edi.
Edi menyerahkan sepenuhnya pengaduan tersebut ke pihak kepolisian. "Intinya semua kami serahkan ke pihak kepolisian bahwa proses hukum di NKRI harus ditegakan tanpa pandang bulu," tegas Edi.
"Harapan kami pengaduan setiap masyarakat dapat perlakuan yang sama tidak ada pengecualian di hadapan hukum karena setiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama di muka hukum," pungkas Edi.