Rabu, 01/10/2025, 17:20:07
Ratusan Warga Sengon Demo, Kantor Desa Disegel Usai Tuntutan Mundur Kades Deadlock
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ratusan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes , kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kepala Desa Sengon mundur dari jabatannya,

PanturaNews (Brebes) — Ratusan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes , kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kepala Desa Sengon mundur dari jabatannya, Rabu (1/10). 

Aksi kali ini dipusatkan di depan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.

Koordinator aksi, Sukron, mengatakan tuntutan warga tidak berubah dari demonstrasi sebelumnya di balai desa dan kantor kecamatan, yakni meminta kepala desa dicopot.

“Warga sudah geram karena kelakuan kades. Harusnya memberikan contoh, tapi justru melakukan hal yang tidak baik,” ujarnya.

Sejumlah pejabat Pemkab Brebes menemui perwakilan massa, di antaranya Kepala Kesbangpol Muhamad Sodiq, Kepala Dinpermades Subagya, Kepala Inspektorat Nur Ari HW, dan Asisten I Sekda Khaerul Abidin. 

Namun, pertemuan berakhir buntu karena Pemkab menegaskan bupati tidak bisa mencopot kades tanpa pengunduran diri.

Asisten I Sekda Brebes Khaerul Abidin saat menemui massa menyampaikan pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait permasalahan di Desa Sengon. 

Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat Sengon dan perwakilan tokoh agama.

"Kita sudah melakukan pendalaman (terkait permasalahan di Desa Sengon) dan berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat dan tokoh agama," ujarnya di hadapan massa.

“Terkait dugaan persoalan pribadi kades akan didalami inspektorat. Tetapi pemberhentian hanya bisa dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri,” timpal Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes, Subagya.

Sementara, Kepala Inspektorat, Nur Ari HW, menambahkan pihaknya akan turun langsung ke Desa Sengon bersama Plt Camat Tanjung untuk mendalami kasus tersebut.

Merasa tidak puas, massa akhirnya meninggalkan KPT. Setibanya di desa, warga melakukan aksi lanjutan dengan menyegel balai desa Sengon. 

Di depan kantor, terbentang spanduk bertuliskan “Penyegelan Balai Desa Sengon dalam pengawasan seluruh masyarakat Desa Sengon”. 

Berdasarkan aturan, Penyegelan balai desa oleh warga sebenarnya tidak dibenarkan secara hukum, karena:

   1. Balai desa adalah fasilitas publik

-Statusnya aset pemerintah desa, dipakai untuk pelayanan administrasi masyarakat. Menurut aturan, tidak boleh ditutup atau diambil alih secara sepihak oleh warga, meskipun ada konflik dengan kepala desa.

   2. Potensi melanggar hukum

-Aksi penyegelan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan penguasaan aset pemerintah secara ilegal.

-Jika sampai mengganggu layanan publik, warga bisa terancam pasal Perusakan/Penghalangan Pelayanan Umum (KUHP & UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).

   3. Mekanisme resmi yang sah

-Jika warga menolak kades, mekanismenya lewat musyawarah desa, laporan ke inspektorat, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), atau putusan pengadilan.

-Bupati hanya bisa memberhentikan kepala desa sesuai syarat di Pasal 40–42 UU Desa (misalnya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena melanggar aturan/putusan hukum).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita