PanturaNews (Brebes) — Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Wantio bin Carmudin. Ia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Santi (22).
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Kukuh Kurniawan pada Senin (15/9) lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Wantio," kata Kukuh di ruang sidang utama PN Brebes, didampingi hakim anggota Imam Munandar dan Nurachmat.
Kasus ini bermula dari pertengkaran rumah tangga. Wantio sakit hati karena dihina korban yang menyebutnya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pada 24 Mei 2025, ia mengajak korban bertemu di kebun tebu, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Di lokasi itu, pertengkaran kembali pecah.
Menurut majelis, Wantio sempat meminta ponsel korban namun ditolak. Emosi memuncak, ia mendorong korban ke parit lalu memukul kepalanya dengan kapak yang sudah disiapkan. Korban meninggal di tempat.
Hakim menyatakan Wantio terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merenggut nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan, keluarga korban sudah memberi maaf.
Atas putusan itu, Wantio menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Sebelumnya, Wantio sempat buron selama sepekan pascakejadian. Ia ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes di sebuah minimarket kawasan Pantura pada Senin (2/6).
Polisi menjeratnya dengan empat pasal sekaligus, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.