PanturaNews (Pekalongan) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan massal terhadap puluhan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (7/4).
Total sebanyak 63 orang dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Pekalongan non-aktif, Fadia Arafiq.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian M Akbar, membenarkan adanya pemanggilan masal tersebut. Meski tidak merinci identitas seluruh saksi, ia menyebut jumlahnya mencapai puluhan orang.
"63 apa ya? Saya kurang hafal datanya ya, tetapi kurang lebih sekitar segitu," kata Yulian, Selasa (7/4).
Yulian menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Mapolres Pekalongan Kota. Rangkaian pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Adapun pihak-pihak yang dipanggil didominasi oleh pucuk pimpinan instansi dan mereka yang bertanggung jawab dalam proyek pemerintah.
"Ada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), beberapa pejabat pengadaan, dan segala macam. Camat enggak ada kayaknya," ujar Yulian.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, meminta seluruh anak buahnya untuk bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah. Ia menilai proses hukum tersebut sebagai hal yang wajar untuk dijalani.
"Saya kira itu proses hukum yang memang wajar begitu. Artinya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan," tegas Sukirman.
Ia pun memberikan instruksi khusus kepada para saksi agar mematuhi arahan dari penyidik.
"Ya hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK," pungkasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami keterkaitan para saksi dalam pusaran kasus korupsi barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Fadia Arafiq.