Selasa, 10/06/2025, 16:45:24
Wantio, Pembunuh Sadis Mantan Istri di Kebun Tebu Terancam Penjara Seumur Hidup
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Wantio, warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes, langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Ia kini dijerat empat pasal sekaligus, termasuk pembunuhan berencana.

PanturaNews (Brebes) - Setelah sempat buron selama sepekan, Wantio (28), tersangka pembunuhan terhadap mantan istrinya, Santi (22), akhirnya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes. 

Pelaku diringkus di sebuah minimarket di kawasan Pantura, Brebes, pada Senin siang, 2 Juni 2025 lalu.

Wantio, warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Brebes, langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes. Ia kini dijerat empat pasal sekaligus, termasuk pembunuhan berencana.

"Terhadap tersangka, kami menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Selain itu, juga Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ketanggungan, Aiptu Heri Sukamto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, Wantio diduga membunuh korban karena emosi setelah dua permintaannya ditolak oleh korban, yakni ajakan berhubungan badan serta meminjam telepon genggam. 

Dalam kondisi marah, tersangka menganiaya korban menggunakan kampak hingga empat kali ke bagian wajah.

"Motifnya karena sakit hati. Tersangka naik pitam setelah permintaannya ditolak oleh korban," kata Heri.

Selain dua pasal utama, Wantio juga dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman serupa.

Jasad korban ditemukan warga di ladang tebu pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, dalam kondisi mengenaskan dengan luka parah di wajah.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan motif lain serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. 

Penyidik juga tengah mengkaji kemungkinan adanya unsur perencanaan lebih dalam dalam kasus ini.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita